Sadis ! Ayah Kandung di Sumenep Aniaya Anak Hingga Berdarah Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Sumenep

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penganiaya Anak Kandung Yang Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

Pelaku Penganiaya Anak Kandung Yang Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Aparat Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/320/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Desember 2024.

Korban, seorang anak perempuan berinisial LAP (12), yang masih duduk di bangku kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI), mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka, K (53), seorang petani asal Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada Kamis, 26 Desember 2024, ketika korban dijemput oleh nenek dan kakak tirinya untuk bermain di rumah bapak tirinya yang beralamat di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

“Pada Jumat malam, 27 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mendatangi korban di rumah nenek tirinya dan mengajaknya untuk pulang. Namun, korban menolak dan tidak menjawab ajakan tersangka. Hal ini memicu emosi tersangka, yang kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan menjambak rambut korban serta memukul mulutnya. Akibatnya, korban mengalami luka di bibir, pusing, dan mimisan,” jelas AKP Widiarti, Sabtu (11/01/2025).

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Resmob berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Longos, Kecamatan Gapura. Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

“Tersangka sudah kami amankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum luka korban dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Sumenep Ajak Masyarakat Beralih ke E-LAKSI, Daftar Kunjungan Kini Lebih Cepat Tanpa Antre

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp72 juta. Karena pelaku adalah orang tua kandung korban, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ketentuan pidana,” imbuh Polwan senior dijajaran Polres Sumenep.

AKP Widiarti menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau mengalami kekerasan, sehingga dapat segera ditangani demi melindungi korban, khususnya anak-anak, yang merupakan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru