Sadis ! Ayah Kandung di Sumenep Aniaya Anak Hingga Berdarah Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Sumenep

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penganiaya Anak Kandung Yang Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

Pelaku Penganiaya Anak Kandung Yang Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Aparat Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/320/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Desember 2024.

Korban, seorang anak perempuan berinisial LAP (12), yang masih duduk di bangku kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI), mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka, K (53), seorang petani asal Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada Kamis, 26 Desember 2024, ketika korban dijemput oleh nenek dan kakak tirinya untuk bermain di rumah bapak tirinya yang beralamat di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

“Pada Jumat malam, 27 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mendatangi korban di rumah nenek tirinya dan mengajaknya untuk pulang. Namun, korban menolak dan tidak menjawab ajakan tersangka. Hal ini memicu emosi tersangka, yang kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan menjambak rambut korban serta memukul mulutnya. Akibatnya, korban mengalami luka di bibir, pusing, dan mimisan,” jelas AKP Widiarti, Sabtu (11/01/2025).

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Resmob berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Longos, Kecamatan Gapura. Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

“Tersangka sudah kami amankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum luka korban dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Baca Juga :  Rutan Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, Keluarga Warga Binaan Bisa Cek Kondisi Tubuh Saat Berkunjung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp72 juta. Karena pelaku adalah orang tua kandung korban, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ketentuan pidana,” imbuh Polwan senior dijajaran Polres Sumenep.

AKP Widiarti menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau mengalami kekerasan, sehingga dapat segera ditangani demi melindungi korban, khususnya anak-anak, yang merupakan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU