JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan pembobol toko bangunan milik Zainal warga Dusun Bukakak RT/RW 02/01 Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur yang terjadi pada hari Selasa (14/06/2022).
Terduga pelaku inisial I (26) warga Dusun Bukakak Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep di amankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda M. Sirat.,S.H.
“Pelaku inisial I berhasil diamankan di Pos Lantas PJR wilayah Madura dijalan Raya Poter Desa Banangkah Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan Madura pada hari ini sekira pukul 09.30,” ungkap AKP Widiarti SH dalam keterangan rilisnya Rabu (28/09/2022).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH menerangkan kronologis penangkapan berawal dari informasi bahwa pelaku inisial I sedang melakukan perjalanan pulang dari arah Bali ke Sumenep menggunakan mobil Travel. Pada hari Rabu (28/09/2022) sekira pukul 09.30 Tim Unit Resmob yang dipimpin Ipda M. Syirat.,S.H melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku inisial I.
Setelah mendapatkan informasi A1 bahwasanya pelaku inisial I sedang menumpangi mobil Travel diwilayah Kecamatan Burneh menuju arah Sumenep, selanjutnya Tim Unit Resmob pimpinan Ipda M Sirat., S.H berhasil menghentikan laju mobil dan menangkap pelaku yang ada didalam mobil Travel tersebut.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 2 unit kaleng cat merk no drop, 1 buah tabung gas warna hijau, barang tersebut merupakan barang bukti yang diketemukan berceceran di sekitar TKP di Desa Ellak Laok Kecamatan Lenteng.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan Pasal 363 KHUP,” pungkas mantan Kapolsek Kota Sumenep. (REDJAVA****)












