JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Ketua Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) sekaligus Pimpinan Redaksi Suara Madura, Faldy Aditya, melaporkan dugaan tindak pengancaman dan penghinaan terhadap dirinya ke Mapolres Sumenep.
Langkah hukum itu diambil usai ia menerima pesan bernada ancaman dari nomor tak dikenal, diduga terkait pemberitaan dua kasus besar yang selama ini disorot media yang ia pimpin.
Laporan resmi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/245/V/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
“Kejadiannya Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat sedang berolahraga billiard, saya menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang isi pesannya bernada ancaman dan saya nilai melecehkan profesi saya sebagai jurnalis,” kata Faldy, Minggu (18/5/2025).
Tidak hanya sekali, ancaman serupa kembali diterima Faldy pada keesokan harinya, Sabtu, 17 Mei 2025, pukul 16.00 WIB.
Ia pun merasa keselamatannya terancam dan memutuskan menelusuri identitas pengirim pesan.
“Setelah mendapatkan informasi valid terkait identitas pemilik nomor tersebut, saya mantap melapor ke Polres Sumenep. Sebelumnya, saya juga sempat berkonsultasi dengan Mas Fauzi Mami Muda, rekan dari TV One, dan Ketua Karang Taruna Sumenep, yang memang juga konsen mengawal dua kasus besar itu,” bebernya.
Dua kasus yang menjadi perhatian Suara Madura ialah dugaan korupsi dalam program BSPS (Badan Stimulan Perumahan Swadaya) tahun anggaran 2024 yang kini mendapat sorotan nasional, serta dugaan praktik nakal sejumlah perusahaan rokok di Madura.
Dalam laporan investigatifnya, Suara Madura menyebut adanya pabrik rokok di Desa Prancak, Sumenep, yang diduga menjadi kandang ternak pita cukai membeli pita cukai dalam jumlah besar tanpa aktivitas produksi nyata, lalu menjualnya kembali secara ilegal.
Diduga, tekanan dan ancaman yang diterima Faldy Aditya berasal dari pihak-pihak yang merasa terganggu atas pemberitaan investigatif tersebut.
Saat pelaporan di Polres Sumenep, Faldy didampingi oleh sejumlah tokoh media dan pemuda, termasuk Jurnalis TV One sekaligus Ketua IJTI Madura Raya, Veroz Afif, Ketua Karang Taruna Sumenep Nurahmat, serta saksi pelapor R. Indra Sucipto.
Faldy berharap, proses hukum dapat berjalan profesional dan transparan, sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di daerah.
“Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” pungkasnya. (REDJAVA****)











