JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK)
APK yang ditertibkan adalah APK calon anggota legislatif (Caleg), APK Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres) sejak awal masa kampanye Pemilu 2024.
Menurut salah satu anggota Bawaslu, Addahrariyatul Maklumiyyah menjelaskannya selain melanggar tentang pemasang APK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang jelas juga sudah tentu melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum,” katanya, Rabu (10/01/2024).
Itupun, kata dia pelanggaran itu variatif, namun secara umum berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Pihaknya menyebut dari total 1.357 APK yang ditertibkan itu termasuk 643 APK pada tenggang waktu 29 Desember hingga 5 Januari 2024.
“Kemudian 714 APK rentan waktu 6 hingga 7 Januari 2024, yang tersebar di sejumlah titik di 27 Kecamatan di Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.
Lebih lanjut Addahrariyatul Maklumiyyah menambahkan dari hampir semua kecamatan yang ada akan dilakukan penertiban APK hingga masa kampanye berakhir.
“Sebelumnya kita sudah melakukan koordinasi bersama Satpol-PP sebagai penegak Perda dan Parpol agar ditertibkan sendiri,” pungkasnya. (REDJAVA****)









