JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kegiatan Reses II Tahun 2025 oleh seluruh anggota dewan.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa setiap pimpinan dan anggota dewan memiliki kewajiban untuk melaporkan aspirasi masyarakat yang dihimpun dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Menurutnya, kegiatan reses merupakan bagian integral dari aktualisasi fungsi representatif wakil rakyat.
“Hasil aspirasi masyarakat ini menjadi tanggung jawab moral dan politik kami untuk diperjuangkan agar dapat diakomodasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ujarnya dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (23/4/2025).
Zainal menyebutkan, seluruh fraksi telah menyampaikan laporan hasil resesnya, yang mencakup sejumlah poin strategis seperti peningkatan infrastruktur jalan dan pertanian, pembangunan tangkis laut, pengadaan sarana-prasarana pendidikan, serta dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Semoga seluruh aspirasi ini menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan RKPD Kabupaten Sumenep,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mengupayakan sinkronisasi aspirasi tersebut dengan kemampuan fiskal daerah.
“Penyesuaian akan dilakukan sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja negara dan daerah dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025,” jelas Wabup Imam. (REDJAVA****)












