JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Aula Dinsos P3A Sumenep, Selasa, 10 Februari 2026.
Rapat ini secara khusus membahas kebijakan cleansing Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dilakukan Kementerian Sosial.
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, dr. Rahman Riadi, S.E., M.M., menjelaskan bahwa hasil cleansing tersebut berdampak pada penghapusan kepesertaan PBI JK sebanyak 91.814 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Sumenep.
“Cleansing ini merupakan kebijakan nasional dari Kementerian Sosial untuk memastikan kepesertaan PBI JK benar-benar tepat sasaran,” kata Rahman Riadi.
Meski demikian, Rahman menegaskan penghapusan tersebut tidak bersifat permanen.
Menurut dia, masyarakat miskin dan rentan miskin masih memiliki peluang untuk kembali diaktifkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan kondisi dan kebutuhan layanan kesehatan.
“Reaktivasi tetap dimungkinkan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang masuk dalam desil 1 sampai desil 5, apabila memang membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, peran pendamping PKH ditekankan sebagai aktor penting dalam proses verifikasi dan validasi data di lapangan.
Pendamping diminta aktif mengidentifikasi kondisi riil keluarga terdampak cleansing agar tidak terjadi eksklusi terhadap kelompok rentan yang masih membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.
Rahman menyebut akurasi data menjadi kunci agar kebijakan cleansing tidak menimbulkan persoalan sosial baru di masyarakat.
Ia meminta pendamping bekerja secara objektif, profesional, dan berpegang pada kondisi faktual keluarga penerima manfaat.
“Pendamping harus memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terabaikan. Data lapangan menjadi dasar utama untuk pengusulan reaktivasi,” pungkas Rahman.
Melalui koordinasi ini, Dinsos P3A Kabupaten Sumenep berharap proses cleansing PBI JK dapat berjalan seimbang antara penataan data dan perlindungan hak kesehatan masyarakat miskin serta rentan miskin, sekaligus memperkuat ketepatan sasaran program jaminan sosial di daerah. (REDJAVA/$$$)












