JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyampaikan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, bahwa kasus yang di selesaikan dengan Restorasi Justice meningkat di tahun 2022, Rabu (12/04/2022).
Penyelesaian perkara melalui Restorasi Justice ini berpedoman dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 Tentang tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, yang mana harus memenuhi persyaratan formil dan materil.
Kapolri mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 sebanyak 15.809 perkara telah diselesaikan dengan Restorasi Justice yang mana angka tersebut merupakan peningkatan sebanyak 1.672 perkara atau 11.8 persen dari tahun sebelumnya (REDJAVA/FRN****)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









