JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) terus memperkuat tata kelola air minum dan sanitasi berbasis regulasi.
Salah satunya dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP), yang dilaksanakan di Balai Desa Larangan Kerta, Kecamatan Manding, Selasa (16/12/2025).
Kepala Bidang Air Minum dan PLP Dinas PUTR Sumenep, Deddi Falahuddin, menegaskan bahwa Perda ini menjadi instrumen penting dalam menjamin hak dasar masyarakat terhadap akses air bersih dan lingkungan yang sehat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perda Nomor 3 Tahun 2024 ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi komitmen negara hadir memastikan layanan air minum dan sanitasi yang layak bagi masyarakat,” kata Deddi usai kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas PUTR menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk memberikan penguatan dari aspek hukum, sekaligus melibatkan Arasa Sociopreneur Sumenep sebagai mitra pemberdayaan masyarakat.
Menurut Deddi, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar regulasi tidak berhenti di atas kertas.
“Kami sengaja melibatkan Kejari agar masyarakat memahami konsekuensi hukum, sekaligus menggandeng sociopreneur agar implementasinya menyentuh aspek sosial dan ekonomi,” katanya.
Deddi juga menekankan pentingnya peran desa dan masyarakat sebagai ujung tombak keberhasilan Perda tersebut.
“Keberhasilan Perda ini sangat ditentukan oleh kesadaran kolektif masyarakat. Pemerintah hadir sebagai fasilitator, namun partisipasi warga adalah fondasi utamanya,” tutup Deddi.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Sumenep berharap Perda Nomor 3 Tahun 2024 dapat diimplementasikan secara efektif, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. (REDJAVA****)









