JAVANETWORK.CO.ID.BALIKPAPAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Usulan tersebut sudah disampaikan Jokowi kepada DPR RI pada Rabu (22/2/2023).
“Gubernur BI kemarin sudah kita kirimkan nama ke DPR RI, Bapak Perry Warjiyo,” ujar Jokowi di Sepaku, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Wali Kota Solo ini lantas menjelaskan alasan mengapa Perry diusulkan kembali sebagai Gubernur BI.
Salah satunya, Perry dinilai punya jam terbang dan pengalaman memadai dalam menjalankan tugasnya.
“Karena gini, jadi dalam situasi kegentingan global seperti ini, kita tidak ingin mengambil resiko fiskal moneter. Itu menjadi sangat-sangat penting,” kata Jokowi.
“Dan kita harus menempatkan orang-orang yang memiliki jam terbang yang tinggi, memiliki pengalaman yang tinggi,” ujarnya melanjutkan.
Sebagaimana diketahui, Perry Warjiyo saat ini masih menjabat sebagai Gubernur BI.
Namun, masa jabatan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI akan segera berakhir pada Mei 2023.
Sebagai informasi, untuk setiap jabatan Gubernur BI, presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.
Usulan presiden ini disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur BI.
Kemudian, DPR berhak menyetujui atau menolak usulan presiden itu paling lambat satu bulan sejak diterima.
Apabila usulan tidak disetujui DPR, presiden wajib mengajukan calon baru.
Namun, jika usulan presiden yang kedua kalinya tidak disetujui DPR maka presiden wajib mengangkat kembali Gubernur BI yang sebelumnya.
Atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur BI untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur. Dengan memperhatikan ketentuan mengenai masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya. (REDJAVA/FRN****)








