Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Polri Tangkap "Calon Pengantin" Bom Bunuh Diri di Batu Malang - Java Network

Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Tangkap

Polri Tangkap "Calon Pengantin" Bom Bunuh Diri di Batu Malang, Kamis (01/08/2024)

JAVANETWORK.CO.ID.JAWA TIMUR – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (REDJAVA/FRN JATIM****)

Berita Terkait

Turnamen Ball Budhi Musteka Jaya se-Kabupaten Sumenep Resmi Bergulir, 256 Klub Ramaikan Persaingan
Polres Sumenep Kawal Unjuk Rasa, GERAM Desak Tindak Perusak Fasilitas Umum
Bakesbangpol Sumenep Matangkan Pembentukan Satgas Antipremanisme
Tingkatkan Minat Baca, MTs Nurul Islam Dasuk Laok Kunjungi Perpustakaan Daerah Sumenep
Estafet Kepemimpinan di Rutan Kelas IIB Sumenep Bergulir: Ridwan Susilo Melangkah ke Purbalingga
Kapolres Sumenep Pimpin Upacara PTDH Terhadap Anggota yang Langgar Disiplin Berat
Pemdes Bluto Resmi Dirikan Koperasi Merah Putih, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Tim UKK UNIJA Sumenep Raih Juara II Warna Agung Cup 2025, Tampilkan Kekuatan Murni Lokal

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 23:57 WIB

Turnamen Ball Budhi Musteka Jaya se-Kabupaten Sumenep Resmi Bergulir, 256 Klub Ramaikan Persaingan

Senin, 19 Mei 2025 - 23:56 WIB

Polres Sumenep Kawal Unjuk Rasa, GERAM Desak Tindak Perusak Fasilitas Umum

Senin, 19 Mei 2025 - 23:55 WIB

Bakesbangpol Sumenep Matangkan Pembentukan Satgas Antipremanisme

Senin, 19 Mei 2025 - 18:04 WIB

Tingkatkan Minat Baca, MTs Nurul Islam Dasuk Laok Kunjungi Perpustakaan Daerah Sumenep

Senin, 19 Mei 2025 - 16:25 WIB

Estafet Kepemimpinan di Rutan Kelas IIB Sumenep Bergulir: Ridwan Susilo Melangkah ke Purbalingga

Berita Terbaru