Polri Didesak Segera Pecat Irjen Ferdy Sambo, Kini KPK dan PPATK Ikut Bergerak

- Redaksi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kasus kematian Brigadir J yang menjadikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu rupanya memasuki babak baru. Bahkan kini KPK dan PPATK pun ikut turun tangan.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya membeberkan temuan baru terkait dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam hal ini, Kamaruddin menduga bahwa empat rekening milik Brigadir J dicuri oleh Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Ferdy Sambo hingga saat ini diketahui belum juga dipecat oleh Polri. Atas hal ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) lantas mendesak Polri agar secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Sambo.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa selaku lembaga pengawas Polri, pihaknya merekomendasikan agar sidang KKEP Polri memutuskan untuk memecat Sambo sebagai anggota kepolisian. “Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol FS ini, segera dilaksanakan,” ujar Poengky kepada Republika.co.id, Kamis (18/8).

“Dan agar yang bersangkutan dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat),” lanjut Poengky. Ia kemudian memastikan bahwa pihaknya akan hadir dalam KKEP terhadap Sambo guna memastikan keputusan Komisi Etik Polri (KEP) memecat Sambo.

Dalam hal itu, Poengky mengungkapkan bahwa pihaknya mengacu pada Pasal 9 huruf f, Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas, yang mana memiliki kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri.

Baca Juga :  Panglima TNI Resmi Serahkan Tongkat Komando KSAL ke Laksamana TNI Muhammad Ali

Poengky menuturkan bahwa Kompolnas terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J, yang mana menetapkan Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana. Status ini, menurutnya terkait dengan perkara berat.

Poengky menerangkan selain menjadi tersangka pembunuhan berencana, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menguatkan pembuktian tentang pelanggaran etik yang dilakukan Sambo. Dua perkara itu, lantas dinilai Kompolnas menjadi dasar sangkaan kuat untuk sidang KKEP dan memutuskan pemecatan terhadap Sambo.

Terkait dengan dugaan rekening Brigadir J yang dicuri Sambo, tampaknya hal ini juga tengah diselidiki. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan Sambo.

Baca Juga :  Dapat Predikat Ke-3 Terbaik Terhadap Nilai Kinerja Anggaran Tahun 2022, Polri Terus Tingkatkan Kualitas

“Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” ujar Ghufron kepada Kompas.id, Rabu (17/8).

Di samping itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut bahwa pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir J sebanyak Rp200 juta pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah tewas. Meski begitu, pihaknya enggan membeberkan temuan sementara PPATK terkait dugaan transaksi tersebut.

Ivan menyampaikan akan menyerahkan temuan PPATK tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang tengah mengusut kasus kematian Brigadi J di rumah dinas Sambo. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU