JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria asal Pamekasan. Pelaku, berinisial SU (40), warga Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, ditangkap setelah sepeda motor milik korban digadaikan tanpa izin.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial OAP (27), warga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Laporan tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 14 Januari 2025.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban. Tersangka yang sudah mengenal korban sebelumnya datang ke rumahnya dengan berpura-pura ingin bersilaturahmi.
“Tersangka awalnya berangkat dari Pamekasan bersama seorang rekannya menggunakan mobil pribadi. Ia turun di pertigaan Saronggi sekitar pukul 20.30 WIB, kemudian melanjutkan perjalanan dengan bus hingga tiba di pertigaan Terminal Arya Wiraraja, Sumenep,” kata AKP Widiarti dalam keterangan rilisnya, Jum’at (31/01/2025).
Setibanya di dekat rumah korban, tersangka berjalan kaki, lalu mengetuk pagar. Korban yang tidak menaruh curiga keluar menemui tersangka dan mempersilakannya masuk. Setelah berbincang cukup lama, tersangka meminta izin untuk meminjam sepeda motor dengan alasan ingin menemui temannya sebentar.
“Korban yang sudah mengenal tersangka sebelumnya tidak curiga dan memberikan sepeda motor tersebut. Namun, bukannya mengembalikan, tersangka justru membawa motor ke Pamekasan dan menggadaikannya kepada orang lain seharga Rp2.200.000. Uang hasil gadai itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Mengetahui motornya tidak kunjung dikembalikan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di Pamekasan.
“Anggota kami berkoordinasi dengan Polres Pamekasan untuk melakukan penangkapan. Setelah diamankan di sana, tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, termasuk kepada orang yang sudah dikenal sekalipun. Kepercayaan yang diberikan bisa saja dimanfaatkan untuk tindakan kriminal yang merugikan. (REDJAVA****)










