Polres Sumenep Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Dibekuk di Pamekasan

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SU Warga Desa Larangan Daya Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan

Tersangka SU Warga Desa Larangan Daya Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria asal Pamekasan. Pelaku, berinisial SU (40), warga Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, ditangkap setelah sepeda motor milik korban digadaikan tanpa izin.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial OAP (27), warga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Laporan tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 14 Januari 2025.

Baca Juga :  DKV FISIP Unija Debutkan Branding Baru SOMA di Malam Penobatan Duta Kampus 2025

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban. Tersangka yang sudah mengenal korban sebelumnya datang ke rumahnya dengan berpura-pura ingin bersilaturahmi.

“Tersangka awalnya berangkat dari Pamekasan bersama seorang rekannya menggunakan mobil pribadi. Ia turun di pertigaan Saronggi sekitar pukul 20.30 WIB, kemudian melanjutkan perjalanan dengan bus hingga tiba di pertigaan Terminal Arya Wiraraja, Sumenep,” kata AKP Widiarti dalam keterangan rilisnya, Jum’at (31/01/2025).

Setibanya di dekat rumah korban, tersangka berjalan kaki, lalu mengetuk pagar. Korban yang tidak menaruh curiga keluar menemui tersangka dan mempersilakannya masuk. Setelah berbincang cukup lama, tersangka meminta izin untuk meminjam sepeda motor dengan alasan ingin menemui temannya sebentar.

“Korban yang sudah mengenal tersangka sebelumnya tidak curiga dan memberikan sepeda motor tersebut. Namun, bukannya mengembalikan, tersangka justru membawa motor ke Pamekasan dan menggadaikannya kepada orang lain seharga Rp2.200.000. Uang hasil gadai itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Mengetahui motornya tidak kunjung dikembalikan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di Pamekasan.

“Anggota kami berkoordinasi dengan Polres Pamekasan untuk melakukan penangkapan. Setelah diamankan di sana, tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, termasuk kepada orang yang sudah dikenal sekalipun. Kepercayaan yang diberikan bisa saja dimanfaatkan untuk tindakan kriminal yang merugikan. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Potensi Bahaya Dengan Cuaca Ekstrim, Babinsa 0827/06 Saronggi Ajak Warga Karya Bakti Pangkas Ranting Pohon

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru