JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil menangkap seorang buronan kasus narkotika berinisial R (37) di rumahnya di Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., mengungkapkan bahwa R merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumahnya, kami menemukan barang bukti berupa empat poket sabu dengan berat total sekitar 1,31 gram, timbangan elektrik, plastik klip, alat hisap sabu, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” kata AKP Widi dalam keterangan rilisnya, Senin (10/2/25).
Tak berhenti di sana, polisi melakukan pengembangan ke sebuah gubuk tambak udang milik R di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek.
“Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan tiga poket sabu yang disimpan di dalam kotak senter dan satu poket lainnya di dalam gubuk. Setelah ditunjukkan, R mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sumenep terus mengintensifkan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (REDJAVA****)












