JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polres Sumenep terus mendalami kasus dugaan pemberangkatan haji ilegal yang diduga dilakukan oleh biro perjalanan PT SIJA El Bisyaroh.
Pada Rabu (22/5/2025), dua orang saksi korban, masing-masing H. Riyat dan Hj. Niswah, diperiksa penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Sumenep.
Keduanya merupakan warga Kabupaten Sumenep yang pada musim haji 2024 lalu diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT SIJA El Bisyaroh, perusahaan milik H. Moh. Efendi Irawan yang berkantor di Marengan, Sumenep.
Namun belakangan diketahui bahwa keberangkatan mereka tidak menggunakan visa haji resmi, melainkan visa ziarah, yang tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji.
“Selama di sana, kami seperti ditelantarkan. Tidak ada pendampingan, tidak ada fasilitas seperti yang dijanjikan. Kami bahkan tidak bisa mengakses pelayanan haji dari pemerintah Arab Saudi,” ujar H. Riyat usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep.
Senada dengan itu, Hj. Niswah mengaku merasa tertipu dan sangat dirugikan.
Ia mengungkapkan telah membayar biaya penuh untuk paket haji khusus yang disebutkan sebagai jalur legal dan resmi.
“Saya percaya karena mereka mengaku berpengalaman memberangkatkan jamaah. Tapi setelah di sana, kami baru tahu bahwa visa yang kami pakai bukan visa haji. Kami sangat kecewa dan merasa ditipu,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Diyaul Hakki, S.H., M.H., menyebut bahwa kliennya telah melaporkan kasus ini beberapa waktu lalu dan hari ini para korban diperiksa sebagai saksi tambahan.
Dirinya menduga PT SIJA El Bisyaroh melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Ini bukan semata pelanggaran administratif. Ini menyangkut keselamatan jiwa dan kerugian jamaah. PT SIJA El Bisyaroh diduga tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun tetap memberangkatkan jamaah menggunakan visa non-haji,” kata Diyaul Hakki kepada media Kamis (22/05/2025).
Pihaknya mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Sumenep yang menurutnya bergerak hanya dua hari setelah laporan dilayangkan.
“Penyidik menunjukkan respons yang sangat profesional dan cepat. Kami juga telah menyiapkan bukti tambahan dan akan menghadirkan saksi lain jika diperlukan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga tidak hanya terjadi sekali, melainkan dilakukan dalam beberapa gelombang keberangkatan dengan pola modus yang sama.
“Kami imbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan ibadah haji, dan memastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi Kementerian Agama RI,” pungkasnya.(REDJAVA****)












