JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Aksi kejahatan jalanan tak pernah luput dari perhatian aparat kepolisian. Satreskrim Polres Sumenep kembali menorehkan keberhasilan dalam membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kecamatan Dasuk.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Resmob Polres Sumenep segera merespons dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku berinisial H (49), warga Dusun Jung Jungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.
Tanpa perlawanan, H berhasil diamankan di kediamannya. Saat dilakukan interogasi, ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan satu nama lain yang terlibat, yakni M (34), warga Dusun Madungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk.
Bergerak cepat, petugas pun berhasil menangkap M di lokasi berbeda pada hari yang sama.
“Kami mengamankan dua tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha FIZ dengan nomor rangka MH34NS001RK02985 dan nomor mesin 4NY003594. Keduanya kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (02/03/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar tindak kejahatan dapat ditekan.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” pungkas AKP Widiarti. (REDJAVA****)









