JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Jajaran Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (17/10/2025) malam.
Empat pria yang diduga terlibat dalam aksi pengoplosan tersebut langsung diamankan petugas. Mereka masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS. Keempatnya tertangkap basah tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi.
Aksi ilegal itu dilakukan di gudang bertuliskan nama pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG yang berada di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 33 tabung LPG 3 Kg berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 Kg kosong, 10 tabung LPG 12 Kg berisi, serta peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang kelangkaan LPG 3 Kg di pasaran. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang resah karena gas 3 kilogram sulit didapat. Dari situ, tim langsung turun dan menemukan kegiatan pengisian tabung 12 kilogram dari tabung subsidi,” kata AKP Widiarti, Minggu (19/10/2025).
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap para pelaku saat tengah beraksi di lokasi. Mereka tak bisa mengelak ketika aparat menemukan puluhan tabung dan alat pemindah gas di dalam gudang.
“Para pelaku melakukan praktik pengoplosan dengan cara memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat kecil,” tegas AKP Widiarti.
Ia menambahkan, Polres Sumenep akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang berani bermain-main dengan gas bersubsidi, karena hal tersebut berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya berhak menerima.
“Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila menemukan praktik serupa,” pungkasnya.
Kini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. (REDJAVA****)











