Polres dan Kodim 0827/Sumenep Gelar Patroli Skala Besar

- Redaksi

Selasa, 6 Februari 2024 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Patroli Skala Besar Polres dan Kodim 0827/Sumenep, Selasa (06/02/2024)

Suasana Patroli Skala Besar Polres dan Kodim 0827/Sumenep, Selasa (06/02/2024)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polres dan Kodim 0827/Sumenep apel gelar pasukan dan dilanjutkan Patroli Skala Besar dalam mengamankan jalannya Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari lagi.

Kegiatan tersebut bertempat di lapangan apel Sanika Satyawada Polres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Selasa (06/02/2024).

Apel gelar pasukan dipimpin langsung Kapolres dan Dandim Sumenep, diikuti TNI-POLRI, Dishub, BPBD dan Satpol PP, Pejabat Utama (PJU), perwira di lingkungan Polres Sumenep.

Melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, Kapolres Sumenep mengatakan kegiatan patroli skala besar ini bertujuan untuk menunjukkan sinergitas TNI-POLRI kepada masyarakat.

“Bahwa kami beserta jajaran penyelengara Pemilu, siap untuk bahu membahu dalam mengamankan dan mensukseskan Pemilu 2024, yang beberapa hari lagi,” kata AKP Widiarti, SH.

Baca Juga :  Kedekatan Babinsa Lobuk Laksanakan Giat Komsos di Desa Binaan

Mantan Kapolsek kota itu menyebut kita semua sudah bersinergi mempersiapkan segala bentuk pengamanan dalam pelaksanaan pemilu 2024, mulai dari masa pencoblosan hingga penghitungan suara.

“Selain itu kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya dengan tenang tanpa adanya ancaman fisik ataupun psikis,” imbau Polwan senior dijajaran Polres Sumenep itu.

Baca Juga :  Rutan Sumenep Lakukan Perawatan Senjata, Pastikan Kesiapan Pengamanan

Pihaknya juga menegaskan TNI bersama Polri akan melakukan tindakan tegas kepada siapa saja, sesuai Pasal 531 Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2017.

“Setiap orang menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, mengganggu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara, dipidana penjara paling 2 tahun,” tandasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata

BERITA TERKAIT

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

BERITA TERBARU