Polres dan Kodim 0827/Sumenep Gelar Patroli Skala Besar

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Patroli Skala Besar Polres dan Kodim 0827/Sumenep, Selasa (06/02/2024)

Suasana Patroli Skala Besar Polres dan Kodim 0827/Sumenep, Selasa (06/02/2024)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polres dan Kodim 0827/Sumenep apel gelar pasukan dan dilanjutkan Patroli Skala Besar dalam mengamankan jalannya Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari lagi.

Kegiatan tersebut bertempat di lapangan apel Sanika Satyawada Polres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Selasa (06/02/2024).

Apel gelar pasukan dipimpin langsung Kapolres dan Dandim Sumenep, diikuti TNI-POLRI, Dishub, BPBD dan Satpol PP, Pejabat Utama (PJU), perwira di lingkungan Polres Sumenep.

Baca Juga :  Sumenep Bergerak! Validasi Data Kesehatan Jadi Kunci Tangkis Wabah di 2025

Melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, Kapolres Sumenep mengatakan kegiatan patroli skala besar ini bertujuan untuk menunjukkan sinergitas TNI-POLRI kepada masyarakat.

“Bahwa kami beserta jajaran penyelengara Pemilu, siap untuk bahu membahu dalam mengamankan dan mensukseskan Pemilu 2024, yang beberapa hari lagi,” kata AKP Widiarti, SH.

Baca Juga :  Gandeng Anggota Dewan, Dandim Sumenep Tinjau Ternak Sapi dan Perkembangan Jagung Silase

Mantan Kapolsek kota itu menyebut kita semua sudah bersinergi mempersiapkan segala bentuk pengamanan dalam pelaksanaan pemilu 2024, mulai dari masa pencoblosan hingga penghitungan suara.

“Selain itu kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya dengan tenang tanpa adanya ancaman fisik ataupun psikis,” imbau Polwan senior dijajaran Polres Sumenep itu.

Baca Juga :  Kick Off Kemenag Sumenep Mengaji: 80.000 Surat Yasin untuk Indonesia Maju dan Berdaulat

Pihaknya juga menegaskan TNI bersama Polri akan melakukan tindakan tegas kepada siapa saja, sesuai Pasal 531 Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2017.

“Setiap orang menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, mengganggu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara, dipidana penjara paling 2 tahun,” tandasnya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi
BMKG: Mayoritas Jawa Timur Cerah, Sumenep Jadi Wilayah yang Perlu Waspadai Angin Kencang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:48 WIB

Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:02 WIB

Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79

Berita Terbaru