Polda Jatim Terus Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim terus ajak masyarakat patuhi Prokes. (Foto: Istimewa/JavaNetwork)

Polda Jatim terus ajak masyarakat patuhi Prokes. (Foto: Istimewa/JavaNetwork)

SURABAYA, JavaNetwork.co.id – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan mematuhi peraturan yang ada sesuai dengan daerah masing-masing.

Imbauan dalam rangka menjaga dan memutus mata rantai Covid-19 di Jawa Timur ini disampaikan Kombes Pol Gatot Repli Handoko usai rapat intern penanganan Covid di Jatim, yang dipimpin Kapolda di gedung Tribrata Polda Jatim, Senin (30/8/2021).

“Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengajak masyarakat tetap patuhi Prokes,” ujar Kombes Pol Gatot.

Lebih lanjut, dia menekankan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan Prokes dengan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjauhi Kerumunan), karena dengan penerapan Prokes dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Ayo masyarakat Jawa Timur, kita jangan kendor dalam penerapan prokes. Angka penyebaran Covid di Jatim saat ini sudah menurun, sudah banyak daerah yang zona kuning, ini kita jaga jangan sampai kasus Covid-19 kembali meningkat, caranya dengan terus terapkan Prokes,” ajak Kombes Gatot.

Selain itu, Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan, masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan di daerah masing-masing akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada.

“Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda, dan ada sanksinya untuk pelanggar yang tidak patuh, diantaranya sanksi dengan teguran lisan, sanksi denda, hingga penutupan operasional,” papar Kombes Gatot.

Berdasarkan data yang dihimpun Polda Jatim dari hasil Operasi Yustisi di seluruh Jatim tertanggal 23 – 29 Agustus 2021, ada sebanyak 1.359.266 telah dilakukan teguran lisan, dan 140.141 dilakukan teguran tertulis.

Sedangkan sanksi denda administrasi sebanyak 2.392 orang. Selain itu untuk sanksi sita KTP atau Paspor sebanyak 2.797 orang. (Rls/Rfq)

Berita Terkait

Grand Final SSC 2026 Tingkat SMP se-Sumenep Berlangsung Spektakuler, Ini Daftar Juaranya
PLT Asisten III Setdakab Sumenep Tekankan Pentingnya Pendidikan Digital dan Karakter di Ajang SSC SMP 2026
Sekdakab Sumenep Dorong KNPI Jadi Motor Inovasi Pemuda untuk Pembangunan Daerah
Danrem Bhaskara Jaya Tinjau Pembangunan Yon TP hingga Jembatan Garuda di Sumenep, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Desa
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kepulauan Sapeken, Paket Disamarkan dalam Kardus Air Mineral
Band Rock PISS Sumenep Comeback di Parade Band Legend Madura 2026
Ferdiansyah Tetrajaya Kenang Masa Ikut Cerdas Cermat Saat Buka Smart Student Contest SMP 2026
Plt Camat Gayam Apresiasi Atlet SMAN 1 Gayam Lolos O2SN Tingkat Provinsi Jawa Timur

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:41 WIB

Grand Final SSC 2026 Tingkat SMP se-Sumenep Berlangsung Spektakuler, Ini Daftar Juaranya

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:08 WIB

PLT Asisten III Setdakab Sumenep Tekankan Pentingnya Pendidikan Digital dan Karakter di Ajang SSC SMP 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:12 WIB

Sekdakab Sumenep Dorong KNPI Jadi Motor Inovasi Pemuda untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:24 WIB

Danrem Bhaskara Jaya Tinjau Pembangunan Yon TP hingga Jembatan Garuda di Sumenep, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Desa

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kepulauan Sapeken, Paket Disamarkan dalam Kardus Air Mineral

Berita Terbaru