JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya memastikan rantai penyediaan pangan masyarakat berjalan sesuai kaidah halal terus diperkuat Kementerian Agama Kabupaten Sumenep. Selasa (19/11), tim Petugas Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) turun langsung melakukan pendampingan teknis dan supervisi ke Dapur Mahasel lebih dikenal sebagai Dapur MBG yang menjadi pusat operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari percepatan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada fasilitas penyedia makanan di bawah program pemerintah. Tim PJPH meninjau alur produksi secara menyeluruh: mulai dari seleksi bahan baku, proses pengolahan makanan, hingga kebersihan ruang dapur yang menjadi elemen penting sertifikasi halal.
Petugas PJPH Kemenag Sumenep, Badrut Tamam, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan standar halal benar-benar diterapkan di lapangan. “Kami hadir bukan hanya untuk memeriksa, tetapi mendampingi. Edukasi regulasi halal ini harus berjalan terus-menerus, dan setiap tiga bulan kami akan kembali untuk monitoring lanjutan,” ujarnya di sela-sela kegiatan .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendampingan tersebut disambut positif pihak pengelola Dapur MBG. Mereka menilai pengawasan berkala tidak hanya membantu penguatan pemahaman teknis, tetapi juga mendorong budaya kerja yang lebih disiplin dan transparan, terutama karena dapur ini melayani ribuan penerima manfaat program gizi.
Perwakilan pengelola Dapur MBG, Siti Nawrah, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh standar yang dipersyaratkan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap makanan yang keluar dari dapur ini bukan hanya bergizi, tetapi juga memenuhi ketentuan halal. Pendampingan PJPH sangat membantu kami memperbaiki detail-detail yang sebelumnya belum maksimal,” ungkapnya.
Kemenag Sumenep menegaskan bahwa pengawasan seperti ini akan terus diperluas ke lebih banyak fasilitas penyedia pangan. Selain untuk meningkatkan kepercayaan publik, langkah ini dipandang penting sebagai bagian dari perlindungan konsumen, terutama di tengah semakin tingginya kebutuhan jaminan halal yang transparan dan terukur. (REDJAVA****)









