Pesan Kapolri Kepada Masyarakat, Agar Tidak Ragu Apalagi Merasa Takut Untuk Membuat Laporan Tindak Kejahatan

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

JAVANETWORK.JABAR – “Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana” menyebutkan laporan adalah hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi,
Datanglah ke kantor Polisi terdekat dari lokasi tindak pidana, dengan membawa minimal 2 alat bukti kejahatan atau saksi jika ada, dan Anda perlu tau daerah hukum dan wilayah administrasi,

Daerah hukum Kepolisian meliputi,
Daerah hukum Markas Besar (MABES POLRI) untuk Wilayah Negara Kesatuan R.I.
Tingkat (POLDA) untuk wilayah Provinsi.
Tingkat (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/Kota.
Tingkat (POLSEK) untuk wilayah Kecamatan.

Khusus untuk pelaporan tindakan kejahatan Cyber Crime (Dumay) silahkan Anda langsung menuju ke Tingkat Polres bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan.

Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik), akan melakukan tanya-jawab kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan Polisi, setelah itu berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Prosedur Penyidikan,
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan,
Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”),SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.

Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan secara berjenjang.

Oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya, bila ada oknum yang meminta bayaran, Anda dapat melaporkan oknum itu ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Propam”).

NB : Jika Anda sudah terlanjur tertipu di medsos, lalu kemudian ada oknum yang mengaku sebagai Polisi atau petugas Cyber yang bisa membantu melacak, menangkap dan mengembalikan uang yang sudah ditipu, jangan percaya karena mereka juga adalah komplotan codot alias penipu.(05/04/2022) (AHS)

Berita Terkait

Di Balik Video Viral SPPG Kangayan, Terselip Ruang untuk Introspeksi
Hallo Masyarakat Sumenep! Festival Ojhung Hadir Perdana di Pantai Galung, Siap Jadi Magnet Wisata Baru
PMI Nonprosedural Asal Kepulauan Sumenep Dipulangkan dari Malaysia, Disnaker Beri Pendampingan Intensif
Samsat Keliling Menarik Minat Warga Raas, Satlantas Sumenep Perkuat Edukasi Pajak
Momentum Hardiknas, PBSI Sumenep Gelar Turnamen Bulutangkis Multikategori dengan Hadiah Besar
Gowes Bareng ASN, Kepala Rutan Sumenep Tekankan Soliditas dan Pola Hidup Sehat
Kolaborasi Terminal Arya Wiraraja–Bungurasih Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep yang Hendak Kabur ke Bojonegoro
IGI Sumenep Gelar Lomba Hardiknas 2026, Dorong Kreativitas dan Penguatan Karakter Siswa Lewat Edukasi Anti-Bullying

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:47 WIB

Di Balik Video Viral SPPG Kangayan, Terselip Ruang untuk Introspeksi

Sabtu, 11 April 2026 - 22:06 WIB

Hallo Masyarakat Sumenep! Festival Ojhung Hadir Perdana di Pantai Galung, Siap Jadi Magnet Wisata Baru

Sabtu, 11 April 2026 - 20:39 WIB

PMI Nonprosedural Asal Kepulauan Sumenep Dipulangkan dari Malaysia, Disnaker Beri Pendampingan Intensif

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15 WIB

Samsat Keliling Menarik Minat Warga Raas, Satlantas Sumenep Perkuat Edukasi Pajak

Sabtu, 11 April 2026 - 16:58 WIB

Momentum Hardiknas, PBSI Sumenep Gelar Turnamen Bulutangkis Multikategori dengan Hadiah Besar

Berita Terbaru