Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Pesan Kapolri Kepada Masyarakat, Agar Tidak Ragu Apalagi Merasa Takut Untuk Membuat Laporan Tindak Kejahatan - Java Network

Pesan Kapolri Kepada Masyarakat, Agar Tidak Ragu Apalagi Merasa Takut Untuk Membuat Laporan Tindak Kejahatan

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

JAVANETWORK.JABAR – “Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana” menyebutkan laporan adalah hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi,
Datanglah ke kantor Polisi terdekat dari lokasi tindak pidana, dengan membawa minimal 2 alat bukti kejahatan atau saksi jika ada, dan Anda perlu tau daerah hukum dan wilayah administrasi,

Daerah hukum Kepolisian meliputi,
Daerah hukum Markas Besar (MABES POLRI) untuk Wilayah Negara Kesatuan R.I.
Tingkat (POLDA) untuk wilayah Provinsi.
Tingkat (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/Kota.
Tingkat (POLSEK) untuk wilayah Kecamatan.

Khusus untuk pelaporan tindakan kejahatan Cyber Crime (Dumay) silahkan Anda langsung menuju ke Tingkat Polres bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan.

Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik), akan melakukan tanya-jawab kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan Polisi, setelah itu berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Prosedur Penyidikan,
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan,
Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”),SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.

Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan secara berjenjang.

Oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya, bila ada oknum yang meminta bayaran, Anda dapat melaporkan oknum itu ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Propam”).

NB : Jika Anda sudah terlanjur tertipu di medsos, lalu kemudian ada oknum yang mengaku sebagai Polisi atau petugas Cyber yang bisa membantu melacak, menangkap dan mengembalikan uang yang sudah ditipu, jangan percaya karena mereka juga adalah komplotan codot alias penipu.(05/04/2022) (AHS)

Berita Terkait

Dana Desa 2026 Turun Tajam di Sumenep, Ini Pesan Tegas Bupati Fauzi
Bumdesma Bluto Cetak Laba Setengah Miliar, Jadi Role Model Tata Kelola Ekonomi Desa Sumenep
Sembilan Pejabat Eselon II Resmi Dilantik di Pendopo Agung Keraton Sumenep
Tim Gabungan DPMPSTP, PUTR dan DLH Awasi Pembangunan Kalianget Paradise yang Viral di Sosial Media
Reformasi Birokrasi Sumenep: Pelantikan Pejabat Tinggi dan Pengawas Akan Digelar Hari Ini
Gus Abdul Adim Yasin Ukir Sejarah di HAB ke-80 Kemenag, Taubat Ekologi Antar Sumenep Raih Prestasi Nasional
Tim Wasev Kodam V/Brawijaya Tinjau Progres Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep
Nakes Diguga Dianiaya di UGD Puskesmas Batuan, Aktivis Sumenep: Ini Alarm Darurat Negara

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:19 WIB

Dana Desa 2026 Turun Tajam di Sumenep, Ini Pesan Tegas Bupati Fauzi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:58 WIB

Bumdesma Bluto Cetak Laba Setengah Miliar, Jadi Role Model Tata Kelola Ekonomi Desa Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:31 WIB

Sembilan Pejabat Eselon II Resmi Dilantik di Pendopo Agung Keraton Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:29 WIB

Tim Gabungan DPMPSTP, PUTR dan DLH Awasi Pembangunan Kalianget Paradise yang Viral di Sosial Media

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:56 WIB

Reformasi Birokrasi Sumenep: Pelantikan Pejabat Tinggi dan Pengawas Akan Digelar Hari Ini

Berita Terbaru