Pesan Kapolri Kepada Masyarakat, Agar Tidak Ragu Apalagi Merasa Takut Untuk Membuat Laporan Tindak Kejahatan

- Redaksi

Selasa, 5 April 2022 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

JAVANETWORK.JABAR – “Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana” menyebutkan laporan adalah hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi,
Datanglah ke kantor Polisi terdekat dari lokasi tindak pidana, dengan membawa minimal 2 alat bukti kejahatan atau saksi jika ada, dan Anda perlu tau daerah hukum dan wilayah administrasi,

Daerah hukum Kepolisian meliputi,
Daerah hukum Markas Besar (MABES POLRI) untuk Wilayah Negara Kesatuan R.I.
Tingkat (POLDA) untuk wilayah Provinsi.
Tingkat (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/Kota.
Tingkat (POLSEK) untuk wilayah Kecamatan.

Khusus untuk pelaporan tindakan kejahatan Cyber Crime (Dumay) silahkan Anda langsung menuju ke Tingkat Polres bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan.

Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik), akan melakukan tanya-jawab kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan Polisi, setelah itu berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Baca Juga :  Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Kostoeri Pekanbaru

Prosedur Penyidikan,
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan,
Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”),SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.

Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan secara berjenjang.

Baca Juga :  Ini Tujuan AJI Surabaya Gelar Pelatihan "Cek Fakta" Bagi Jurnalis Sumenep

Oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya, bila ada oknum yang meminta bayaran, Anda dapat melaporkan oknum itu ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Propam”).

NB : Jika Anda sudah terlanjur tertipu di medsos, lalu kemudian ada oknum yang mengaku sebagai Polisi atau petugas Cyber yang bisa membantu melacak, menangkap dan mengembalikan uang yang sudah ditipu, jangan percaya karena mereka juga adalah komplotan codot alias penipu.(05/04/2022) (AHS)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU