Pesan Kapolri Kepada Masyarakat, Agar Tidak Ragu Apalagi Merasa Takut Untuk Membuat Laporan Tindak Kejahatan

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

JAVANETWORK.JABAR – “Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana” menyebutkan laporan adalah hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi,
Datanglah ke kantor Polisi terdekat dari lokasi tindak pidana, dengan membawa minimal 2 alat bukti kejahatan atau saksi jika ada, dan Anda perlu tau daerah hukum dan wilayah administrasi,

Daerah hukum Kepolisian meliputi,
Daerah hukum Markas Besar (MABES POLRI) untuk Wilayah Negara Kesatuan R.I.
Tingkat (POLDA) untuk wilayah Provinsi.
Tingkat (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/Kota.
Tingkat (POLSEK) untuk wilayah Kecamatan.

Baca Juga :  Kadiv Humas : Mabes Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 42 Pati dan 121 Pamen

Khusus untuk pelaporan tindakan kejahatan Cyber Crime (Dumay) silahkan Anda langsung menuju ke Tingkat Polres bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian yang bertugas memberi pelayanan terhadap laporan/pengaduan.

Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik), akan melakukan tanya-jawab kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan Polisi, setelah itu berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Baca Juga :  Tegas...! Kapolri Tindak Oknum Pelaku Transaksional Lolos Jalur SIP.

Prosedur Penyidikan,
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan,
Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”),SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.

Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan secara berjenjang.

Baca Juga :  Revolusi Mental Kepolisian Dengan Kehadiran Kapolda Riau Iqbal Duet Kapolres Siak Gunar Dalam Pengamanan Eksekusi Permintaan PN Siak

Oleh karena itu, melakukan laporan dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya, bila ada oknum yang meminta bayaran, Anda dapat melaporkan oknum itu ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Propam”).

NB : Jika Anda sudah terlanjur tertipu di medsos, lalu kemudian ada oknum yang mengaku sebagai Polisi atau petugas Cyber yang bisa membantu melacak, menangkap dan mengembalikan uang yang sudah ditipu, jangan percaya karena mereka juga adalah komplotan codot alias penipu.(05/04/2022) (AHS)

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru