JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital. Salah satu langkah strategis yang kini digenjot adalah penerapan Electronic Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (E-SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya bagi seluruh kecamatan di wilayah kepulauan.
Program tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring pada Kamis (9/7/2026). Seluruh aparatur kecamatan di wilayah kepulauan mengikuti kegiatan itu sebagai bagian dari percepatan implementasi layanan perpajakan elektronik yang dinilai mampu memangkasK hambatan distribusi SPPT sekaligus mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.
Digitalisasi ini menjadi langkah penting mengingat tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Sumenep hingga kini masih mencapai sekitar Rp76,4 miliar. Karena itu, Bapenda menilai pemanfaatan teknologi harus diiringi dengan peningkatan kesadaran masyarakat agar penerimaan pajak daerah terus meningkat.
Kepala Bapenda Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, S.H., menegaskan bahwa penerapan E-SPPT merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih cepat, mudah, dan transparan hingga menjangkau daerah kepulauan.
“E-SPPT kami dorong agar masyarakat semakin mudah menerima layanan perpajakan. Teknologi ini diharapkan mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Ferdiansyah.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan seluruh pemerintah kecamatan dan desa agar sosialisasi kepada masyarakat berjalan maksimal.
“Tunggakan PBB-P2 masih sekitar Rp76,4 miliar. Kami berharap pemerintah kecamatan dan desa ikut mengedukasi masyarakat sehingga tunggakan dapat ditekan secara bertahap melalui penerapan E-SPPT,” tegasnya.
Selain membahas kebijakan, rapat koordinasi juga diisi dengan pembekalan teknis penggunaan aplikasi E-SPPT. Peserta diberikan pemahaman mengenai cara mengakses aplikasi, melakukan pembayaran pajak secara elektronik, hingga memantau status pembayaran secara digital.
Kepala Bidang P3EPD Bapenda Kabupaten Sumenep, Suhermanto, S.E., M.E., mengatakan penguasaan aplikasi oleh aparatur kecamatan menjadi faktor penting agar implementasi E-SPPT dapat berjalan efektif sampai ke tingkat desa.
“Kami menjelaskan tahapan penggunaan aplikasi E-SPPT secara sederhana agar mudah dipahami. Selanjutnya, aparatur kecamatan diharapkan dapat meneruskan pendampingan kepada pemerintah desa dan masyarakat,” jelas Suhermanto.
Ia menambahkan, digitalisasi perpajakan bukan sekadar memudahkan proses pembayaran, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pendapatan daerah yang semakin akurat, transparan, dan akuntabel.
“E-SPPT menjadi bagian dari modernisasi pelayanan perpajakan. Dengan sistem yang terintegrasi, pelayanan semakin cepat, data lebih akurat, dan pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif,” pungkasnya.
Melalui implementasi E-SPPT, Bapenda Kabupaten Sumenep optimistis pelayanan perpajakan di wilayah kepulauan akan semakin efisien. Kemudahan akses, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penurunan tunggakan PBB-P2 diharapkan menjadi dampak nyata dari transformasi digital yang kini terus dipercepat di Kabupaten Sumenep.












