JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-755, Pemkab Sumenep mewajibkan ASN dan Non ASN untuk memakai Baju Adat Ala Keraton Bangsawan Sumenep.
Sekretaris Daerah Ir. H. Edy Rasyadi, MSi mengatakan Pemkab Sumenep membuat kebijakan hal tersebut sebagai langkah merawat dan melestarikan adat budaya para leluhur.
“Dengan memakai baju adat Keraton Sumenep untuk melestarikan nilai-nilai budaya lokal yang mana Sumenep itu sendiri kental dengan sejarahnya,” kata Ir. Edy Rasyadi MSi, Selasa (29/10/2024).
Menurut dia dengan peringatan Hari Jadi Sumenep ke-755 ini dapat mengobarkan kembali semangat perjuangan para leluhur untuk membangun daerah bagi ASN dan Non ASN Pemkab Sumenep.
“Tentunya saya berharap peringatan Hari Jadi ini jangan dijadikan sebagai kegiatan seremonial saja, namun harus dimaknai untuk menjadi penyemangat dalam membangun daerah,” terangnya.
Mantan Kadis PU Bina Marga itu menegaskan pegawai instansi vertikal, BUMN dan Pegawai/Dosen/Guru pada lembaga pendidikan negeri ataupun swasta untuk memakai Baju Adat Keraton lengkap.
“Sedangkan mahasiswa dan pelajar untuk memakai baju batik selama jam masuk. Untuk ASN dan Non ASN seperti paramedis, Satpol dan petugas Damkar hal tersebut tidak berlaku,” pungkasnya.
Pemkab Sumenep melalui Sekdakab telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep Lengkap pada 30 hingga 31 Oktober 2024.











