Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi. Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga melakukan penindakan pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang berinisial M.A., A.S., dan F.R. yang kedapatan mengangkut solar subsidi menggunakan dua mobil pikap. Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu mobil pikap L300 berisi 59 jeriken solar subsidi dengan berat sekitar dua ton, serta satu pikap lain yang membawa 46 jeriken berisi solar subsidi dan 13 jeriken kosong.
Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan diduga akan dikirim ke wilayah Pamekasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga dilakukan tangkap tangan terhadap pelaku pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi,” ujar AKBP Anang Hardiyanto.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan keterlibatan beberapa pihak lain berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Setelah gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM menggunakan barcode milik pihak lain sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa rekomendasi instansi terkait.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM subsidi karena ini menyangkut hak masyarakat luas. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (REDJAVA/$$$)









