JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan emas di dua lokasi berbeda.
Kejadian dilaporkan hari Sabtu 27/11/2021 sekitar pukul 13.05 di komplek pertokoan pasar Lenteng desa Lenteng Timur kecamatan Lenteng kabur Sumenep dan pencurian uang dilaporkan hari Minggu 24/04/2022 sekitar pukul 16.00 wib di toko kenyek dijalan Asta Tinggi desa Kebonagung kecamatan Kota Sumenep Madura Jawa Timur.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya SIK SH MH menyampaikan dalam dua kasus itu pencurian pihaknya telah berhasil menangkap satu orang pelaku atas nama HR (34) th, warga dusun Talaga desa Karang Nangka Kecamatan Rubaru kabupaten Sumenep, Senin 09/05/2022 sekitar pukul 12.30 wib di jalan raya Rubaru desa Rubaru kecamatan Rubaru Sumenep.
Melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya SIK SH MH menerangkan penangkapan berawal dari anggota Unit Resmob Satreskrim polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait pencurian emas dengan lokasi TKP komplek pertokoan pasar Lenteng dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mirip dengan pelaku pencurian emas di pasar Lenteng.
“Tim Unit Resmob melakukan penyelidikan secara insentif terhadap terduga pelaku dan segera melakukan penggeledahan dan penangkapan, ” terangnya.
Setelah di interogasi penyidik, pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian di dua lokasi yang berbeda yaitu pencurian emas di komplek pasar Lenteng dan pencurian uang di toko Kenyek Kebonagung.
“Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan dari lokasi pencurian pasar Lenteng berupa 4 buah cincin, 1 cincin gelang emas yang dibeli dari hasil pencurian emas, baju, celana, topi serta tas pelaku saat digunakan melakukan pencurian, 1 Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah dengan plat nomer M 5465 XC milik pelaku yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, ” ujarnya.
Lebih lanjut AKP Widiarti, sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku saat melakukan pencurian ditoko Kenyek Kebonagung yaitu 1 buah baju warna kuning, 1 stel baju perempuan yang dibeli dari uang hasil pencurian tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti yang kita amankan dibawa ke polres Sumenep untuk diproses penyelidikan lebih lanjut, “pungkas Polwan dengan balok tiga dipundaknya.
Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya. (Red/Humas)












