JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sebuah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, akhirnya terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Respons cepat dan ketajaman analisis Unit Reskrim Polsek Sapudi membuahkan hasil gemilang, dengan meringkus pelaku beserta barang bukti utama.
Kapolsek Sapudi, AKP Agus Sugito, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik seorang warga Dusun Wa’duwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam.
Korban menyadari kendaraannya raib pada Selasa (25/3) dini hari saat diparkir di rumah orang tuanya. Tanpa membuang waktu, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Berbekal analisis TKP dan keterangan saksi, tim Unit Reskrim Polsek Sapudi bergerak cepat.
Dengan metode penyelidikan yang sistematis, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial Y (28), warga Dusun Lentang, Desa Sukarame Paseser, Kecamatan Nonggunong.
Dalam sebuah operasi yang berlangsung tak lama setelah kejadian, petugas berhasil membekuk tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan kendaraan korban.
Pelaku tak berkutik saat diringkus, menyadari upaya pelariannya tak berarti di hadapan kesigapan kepolisian.
“Keberhasilan ini menunjukkan betapa pentingnya respons cepat dan koordinasi yang solid dalam penegakan hukum. Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah Sapudi agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegas AKP Agus Sugito.
Keberhasilan ini turut mendapat apresiasi dari Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., yang menegaskan bahwa kecepatan dan ketepatan aparat dalam mengungkap kasus kriminal menjadi bukti nyata kehadiran kepolisian di tengah masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja luar biasa jajaran Polsek Sapudi. Ini membuktikan bahwa kepolisian tak pernah lengah dalam menjaga keamanan wilayahnya. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya, Rabu (26/03/2025).
Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polsek Sapudi dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa di wilayah lain.
Keberhasilan ini menjadi alarm bagi para pelaku kejahatan bahwa tak ada tempat untuk bersembunyi dari keadilan.
Masyarakat pun diharapkan semakin percaya pada kepolisian dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dari tindak kriminalitas. (REDJAVA****)