Kurniadi SH, Kuasa Hukum Sengketa Pilkades Matanair Tanggapi Pernyataan Plt Kadis DMP Sumenep

- Redaksi

Selasa, 15 Maret 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Cakades Matanair Kurniadi SH

Kuasa Hukum Cakades Matanair Kurniadi SH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Selaku Kuasa Hukum Cakades Matanair Ahmad Rasyidi, Kurniadi SH memberikan klarifikasi atas pernyataan Bupati Sumenep, yang di sampaikan oleh Plt. Kadis PMD kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos.M.Si yang berjudul

“Soal Sengketa Pilkades Matanair Rubaru, Tim Pemilihan Kabupaten : Bupati Sumenep Telah Laksanakan Putusan Pengadilan”

Berikut Klarifikasi Kuasa Hukum Cakades Matanair Rubaru, Kurniadi SH yang di kirim ke redaksi Javanetwork.co.id, Selasa Sore, 15/03/2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Bahwa Pemberitaan media saudara, tanggal 15/03/2022, yang memuat pernyataan Plt. Kadis PMD Kab. Sumenep, atau Asisten 2 Setda Kab. Sumenep, atau Ketua II Tim Pilkades Kabupaten, an. Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., yang bertindak an. Bupati Sumenep, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bupati Sumenep tersebut telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 37/G/2020/PTUN.SBY Juncto Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY Juncto Nomor 79/PK/TUN/2021;

2. Diinformasikan kepada saudara bahwa pernyataan Bupati Sumenep yang disampaikan oleh Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., tersebut merupakan pernyataan bohong atau pernyataan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya, karena hingga saat ini, klien kami an. Ahmad Rasyidi, belum diangkat dan dilantik sebagai Calon Kepala Desa Terpilih pada Pilkades Desa Rubaru tahun 2019 yang lalu sebagaimana telah diperintahkan oleh pengadilan melalui amar putusan;

Baca Juga :  Kasetukpa Lemdiklat Polri : Setukpa Polri Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama Bagi Korban Gempa Bumi Cianjur

3. Bahwa pernyataan Moh. Ramli, S.Sos., M.Si., yang selanjutnya dimuat oleh media saudara merupakan pemberitaan yang merugikan klien kami karena seolah-olah kepentingan klien kami telah terpenuhi dengan dinyatakan bahwa putusan pengadilan telah dilaksanakan padahal kenyataannya belum dilaksanakan;

4. Bahwa karena ada kerugian atas terbitnya pemberitaan oleh media saudara, maka kami meminta kepada saudara agar tanggapan kami juga dimuat oleh media saudara;

5. Bahwa bilamana saudara tidak memuat rilis kami yang merupakan hak jawab atas pemberitaan saudara, maka kami akan menghadapkan saudara ke hadapan hukum.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Ajak Pelajar SMAN 1 Jadi Generasi Tangguh dan Taat Hukum

6. Terkait dengan pernyataan Bupati yang mengaku sudah mencabut Objek Sengketa, yakni:

A. Mencabut Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/399/KEP/435.013/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep;

B. Mencabut Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor: 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 dengan Surat Pernyataan Bupati Sumenep Nomor: 141/1063/435.118.5/2021 Tentang Pencabutan terhadap Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Sumenep Nomor 141/145/435.118.5/2019 Tanggal 30 Desember 2019 Kepada Atas Nama Ghazali, SH, Desa Matanair Kecamatan Rubaru;

Kesemuanya poin A dan B tersebut dilakukan oleh Bupati Sumenep pada tanggal 10 November 2021, akan tetapi tindakan yang didalilkan sebagai pencabutan Objek Sengketa tersebut sepatutnya tidak diartikan sebagai tindakan pelaksanaan atas putusan pengadilan karena pencabutan tersebut dilakukan pada saat Objek Sengketa sudah dalam keadaan gugur, yaitu karena masa berlakunya sudah berakhir;

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Sumenep Ajak Masyarakat Beralih ke E-LAKSI, Daftar Kunjungan Kini Lebih Cepat Tanpa Antre

7. Dengan kata lain, meski Objek Sengketa (KTUN) tersebut tidak dicabut akan tetapi Objek Sengketa sudah tidak berlaku, sehingga tidak memerlukan pencabutan, sebagaimana kemudian juga telah terbukti dimana Bupati telah me-non aktifan terhadap Kepala Desa tersebut;

8. Berkenaan dengan perihal tersebut, kami meminta kepada saudara agar memuat sanggahan kami, yang pada pokoknya bahwa pernyataan Bupati Sumenep yang disampaikan oleh Plt. Kadis PMD Kab. Sumenep, atau Asisten 2 Setda Kab. Sumenep, atau Ketua II Tim Pilkades Kabupaten, an. Moh. Ramli., S.Sos., M.Si., yang bertindak an. Bupati Sumenep, “merupakan pernyataan bohong”,

9. Rilis ini berlaku kepada media yang namanya tidak tercantum dalam rilis ini akan tetapi telah menuliskan berita sebagaimana dalam perihal tersebut di atas;

Demikian rilis ini saya sampaikan agar ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU