PDIP Sumenep Respons Aturan Pusat, Siapkan Perda Pembatasan Usia Medsos

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep, H. Hosnan, S.IP., M.A.P., saat diwawancarai sejumlah awak media, Senin (30/03/2026)

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep, H. Hosnan, S.IP., M.A.P., saat diwawancarai sejumlah awak media, Senin (30/03/2026)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Arus deras penggunaan media sosial di kalangan anak-anak mendorong Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Sumenep mengambil langkah serius. Mereka menginisiasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembatasan usia pengguna media sosial sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.

Langkah ini semakin menemukan momentumnya setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS, yang secara tegas mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep, H. Hosnan, S.IP., M.A.P., menilai kebijakan nasional tersebut menjadi pijakan penting bagi daerah untuk menghadirkan regulasi yang lebih spesifik dan implementatif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Raperda ini kami dorong sebagai bentuk tanggung jawab daerah dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial yang semakin masif,” kata H. Hosnan saat diwawancarai sejumlah awak media, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, kehadiran aturan dari pemerintah pusat justru memperkuat arah kebijakan yang tengah dirancang di tingkat daerah. Ia memastikan, raperda tersebut akan tetap berada dalam koridor hukum yang selaras dengan regulasi nasional.

“Kami pastikan raperda ini tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya. Justru akan semakin kuat karena didukung oleh kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.

H. Hosnan mengungkapkan, fenomena penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur telah menimbulkan berbagai kekhawatiran, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko perundungan siber dan kecanduan digital.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa anak-anak kita hari ini sangat rentan. Media sosial bisa menjadi ruang belajar, tapi juga bisa menjadi ancaman jika tidak diatur dengan baik,” ujar H. Hosnan.

Ia menambahkan, raperda ini tidak hanya bertujuan membatasi, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam memberikan akses digital kepada anak.

“Regulasi ini bukan untuk mengekang, tetapi untuk mengatur agar penggunaan media sosial lebih sehat, terkontrol, dan sesuai usia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fraksi PDIP berkomitmen mengawal proses pembahasan raperda tersebut hingga tuntas. Ia berharap, regulasi ini nantinya menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menciptakan ruang digital yang aman.

“Kami akan terus mengawal pembahasan raperda ini sampai selesai. Harapannya, ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda kita,” pungkasnya.

Seiring dengan diberlakukannya kebijakan nasional sejak 28 Maret 2026, platform digital kini juga didorong untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia yang ditentukan. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan anak di ruang digital telah menjadi perhatian serius, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Fraksi PDI-P DPRD Sumenep Ucapkan Selamat Ultah untuk Bupati Achmad Fauzi, Hosnan Abrori: Pemimpin yang Selalu Hadir untuk Rakyat

Dengan adanya raperda ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat dan terlindungi. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata

BERITA TERKAIT

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

BERITA TERBARU