JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Arus deras penggunaan media sosial di kalangan anak-anak mendorong Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Sumenep mengambil langkah serius. Mereka menginisiasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembatasan usia pengguna media sosial sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.
Langkah ini semakin menemukan momentumnya setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS, yang secara tegas mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep, H. Hosnan, S.IP., M.A.P., menilai kebijakan nasional tersebut menjadi pijakan penting bagi daerah untuk menghadirkan regulasi yang lebih spesifik dan implementatif.
“Raperda ini kami dorong sebagai bentuk tanggung jawab daerah dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial yang semakin masif,” kata H. Hosnan saat diwawancarai sejumlah awak media, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, kehadiran aturan dari pemerintah pusat justru memperkuat arah kebijakan yang tengah dirancang di tingkat daerah. Ia memastikan, raperda tersebut akan tetap berada dalam koridor hukum yang selaras dengan regulasi nasional.
“Kami pastikan raperda ini tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya. Justru akan semakin kuat karena didukung oleh kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.
H. Hosnan mengungkapkan, fenomena penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur telah menimbulkan berbagai kekhawatiran, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko perundungan siber dan kecanduan digital.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa anak-anak kita hari ini sangat rentan. Media sosial bisa menjadi ruang belajar, tapi juga bisa menjadi ancaman jika tidak diatur dengan baik,” ujar H. Hosnan.
Ia menambahkan, raperda ini tidak hanya bertujuan membatasi, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam memberikan akses digital kepada anak.
“Regulasi ini bukan untuk mengekang, tetapi untuk mengatur agar penggunaan media sosial lebih sehat, terkontrol, dan sesuai usia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fraksi PDIP berkomitmen mengawal proses pembahasan raperda tersebut hingga tuntas. Ia berharap, regulasi ini nantinya menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menciptakan ruang digital yang aman.
“Kami akan terus mengawal pembahasan raperda ini sampai selesai. Harapannya, ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda kita,” pungkasnya.
Seiring dengan diberlakukannya kebijakan nasional sejak 28 Maret 2026, platform digital kini juga didorong untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia yang ditentukan. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan anak di ruang digital telah menjadi perhatian serius, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan adanya raperda ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang sehat dan terlindungi. (REDJAVA****)










