JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP — Kabupaten Sumenep tengah dihadapkan pada lonjakan kasus perceraian yang mencemaskan. Dalam rentang tujuh bulan terakhir, dari 1 Januari hingga 31 Juli 2025, tercatat sebanyak 1.119 perkara perceraian telah masuk ke Pengadilan Agama (PA) Sumenep. Angka ini melonjak dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya berjumlah 991 perkara.
Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., mengungkapkan bahwa tren peningkatan ini tidak bisa dianggap remeh, terutama karena sebagian besar perkara berasal dari pasangan muda yang menikah dalam usia belum matang secara psikologis maupun ekonomi.
“Dari total perkara perceraian yang kami tangani tahun ini, sebanyak 112 perkara merupakan pasangan yang sebelumnya mengajukan Dispensasi Kawin (Diska). Artinya, mereka menikah dalam usia sangat muda, lalu tak lama setelah itu berujung pada perceraian,” ungkap Moh. Jatim kepada media, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, Moh. Jatim menjelaskan bahwa sepanjang 1 Januari 2024 hingga 5 Agustus 2025, total permohonan Diska yang diterima PA Sumenep mencapai 232 permohonan, yang menunjukkan betapa maraknya praktik pernikahan dini di kalangan masyarakat.
“Pernikahan dini seperti bom waktu. Ketika meledak, hasilnya bisa sangat merusak,” tegasnya.
Tak hanya dari usia, lonjakan perceraian juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor mendalam. Dari data PA Sumenep, penyebab perceraian terbanyak pada tahun 2025 adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, dengan 690 perkara tercatat atas dasar ini.
“Perselisihan yang tak kunjung usai biasanya muncul dari ketidaksiapan emosional, masalah komunikasi, serta beban ekonomi. Sayangnya, hal ini banyak terjadi pada pasangan yang menikah tanpa bekal pengetahuan cukup,” imbuhnya.
Selain itu, penyebab perceraian lainnya yang kerap muncul dalam persidangan meliputi zina, judi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan meninggalkan salah satu pihak.
Secara geografis, Kecamatan Kota Sumenep menjadi wilayah dengan angka perceraian tertinggi dengan total 79 perkara sepanjang tahun 2025. Sedangkan di tingkat desa, Desa Kalianget Timur menempati posisi teratas dengan 19 perkara.
Fenomena ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan untuk semakin gencar melakukan edukasi pernikahan, khususnya kepada generasi muda. Program edukasi pranikah, konseling keluarga, serta pembatasan Diska dinilai menjadi langkah strategis dalam meredam gelombang perceraian yang terus meninggi.
“Pernikahan bukan hanya soal cinta, tapi juga soal tanggung jawab dan kesiapan mental. Tanpa itu, rumah tangga rentan rapuh,” pungkas Moh. Jatim. (REDJAVA****)











