P2KD Mapper Cabut Hak Bacakades Tanpa Verifikasi

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAVANETWORK.CO.ID.PAMEKASAN-Seorang bakal calon kepala desa (Bacakades) Mapper, kecamatan Proppo, kabupaten Pamekasan didiskualifikasi oleh panitia pemilihan kepala Desa (P2KD). Padahal masa verifikasi dan klarifikasi masih berlangsung.

Bacakades yang dicoret itu adalah Hisam, ia menyampaikan bahwa P2KD mendatangi rumahnya pada Jumat, 19 November 2021. mereka saat itu mengembalikan berkas pendaftaran miliknya. panitia memutuskan mendiskualifikasi pencalonannya karena berkas dinilai tidak memenuhi syarat.

Padahal, ketika dirinya mendaftar pada 8 juli 2021, P2KD Mapper menyatakan sudah lengkap dan memenuhi syarat. tapi kemudian saya di diskualifikasi di tengah jalan. ” Ini president buruk terhadap demokrasi yang di bangun dengan darah dan nyawa” tegas Hisam.

Baca Juga :  Bulan Sya'ban Bulan Penuh Keistimewaan, keberkahan, Prof Dr. Mahfud MD Ziarah ke Makam Leluhurnya di Plakpak Pamekasan Madura

Di diskualifikasi secara prematur, membulatkan tekad Hisam untuk melawan keputusan panitia. Ia kemudian mendatangi panitia pemilihan kepala desa kabupaten Pamekasan untuk mencari keadilan.

“Kami ingin mencari keadilan di Bumi Gerbang Salam dan panitia ini diharap mendapatkan punishment (hukuman, red),” tuntut Hisam.

Jika melalui audiensi tidak bisa mendapat keadilan, maka kami akan mengajak seluruh lapisan masyarakat yang peduli keadilan untuk melakukan Unjuk rasa terkait hal tersebut.

Baca Juga :  Tim Divpas Kanwil Kemenkumham Jatim Tes Urine Dadakan Petugas dan WBP Dalam Upaya Memberantas Halinar di Rutan Sumenep

Di sisi lain, LSM FAAM menyayangkan langkah panitia mendiskualifikasi bacakades di tengah jalan tanpa verifikasi keabsahan.

Pasalnya, tahapan verifikasi dan klarifikasi masih berlangsung hingga 7 desember. penentuan lolos tidaknya seseorang bakal calon menjadi calon kades berada pada masa pengumuman di 8 Desember.

Dan P2KD yang di desa Mapper kecamatan Proppo ini bisa diberhentikan, karena tindakannya ini tidak dibetulkan karena disinyalir tidak netral. Dan tentu yang memberhentikan BPD, karena dalam aturannya yang mengangkat dan memberhentikan adalah BPD. itupun jika BPD Mapper bersikap tegas dan Netral” tegas Abd.Basit.

Baca Juga :  Ketersediaan Migor Di Wilayah Kabupaten Pamekasan Menjadi Atensi Serius Polres Pamekasan

“Jangan selalu bilang itu ranahnya panitia pilkades tingkat desa. kalau panitia tingkat desa tidak mampu menyelesaikan, panitia kabupaten seharusnya bisa mengambil alih dan menyelesaikan persoalannya,” desak Basit.

Sementara itu, panitia pemilihan kepala desa kabupaten Pamekasan melalui juru bicaranya mengatakan bahwa jika sebelum keputusan di ambil masih domain kami, namun jika keputusan tersebut sudah diambil maka itu domain panitia” ujar wawan sapaan akrabnya.

 

Berita Terkait

Perkuat SDM Pers, PWI Sumenep Bekali Calon Anggota Lewat OKK Angkatan XXV
Perpusda Sumenep Jadi Magnet Pelajar, Puluhan Siswa SMPN 1 Dasuk Antusias Belajar Literasi
Kisah Annisa Syakina, Dosen Muda yang Membuktikan Keterbatasan Bukan Penghalang untuk Berkarya
Sekda Sumenep Terima Audiensi PC IPNU-IPPNU, Bahas Penguatan SDM dan Pendidikan Pelajar
Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Bupati Sumenep Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Raihan WTP Ke-9 Berturut-turut
PDIP Bantah Tunggangi Aksi Mahasiswa Tolak MBG, Said Abdullah: Mahasiswa Tidak Bisa Diperintah Siapa Pun
Grand Final Festival Karaoke Dangdut Madura Open 2026 Jadi Sorotan, Talenta Terbaik Madura Siap Tampil Memukau
Warga Sumenep Raih Hadiah Umrah dari Pemprov Jatim, Bukti Nyata Kepatuhan Bayar Pajak Berbuah Manis

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:37 WIB

Perkuat SDM Pers, PWI Sumenep Bekali Calon Anggota Lewat OKK Angkatan XXV

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:14 WIB

Perpusda Sumenep Jadi Magnet Pelajar, Puluhan Siswa SMPN 1 Dasuk Antusias Belajar Literasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kisah Annisa Syakina, Dosen Muda yang Membuktikan Keterbatasan Bukan Penghalang untuk Berkarya

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:59 WIB

Sekda Sumenep Terima Audiensi PC IPNU-IPPNU, Bahas Penguatan SDM dan Pendidikan Pelajar

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Bupati Sumenep Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Raihan WTP Ke-9 Berturut-turut

Berita Terbaru