Operasi Senyap di Kota Sumekar: Satresnarkoba Polres Sumenep Sikat Pengedar Sabu, 1,82 Gram Barang Haram Disita!

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Pelaku dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sebuah operasi senyap yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep sukses mengungkap jaringan peredaran narkotika di jantung Kota Sumekar.

Dalam aksi yang berlangsung pada Jumat (14/3/2025) dini hari, seorang pria berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, tak berkutik saat digerebek petugas dengan barang bukti 1,82 gram sabu.

Penggerebekan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak main-main dalam memerangi peredaran narkoba yang terus mengintai generasi muda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah kaki tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menyelinap dalam kesunyian malam. Berbekal informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi, aparat segera menyusun strategi.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Hadiri Launching Garam Konsumsi dan Garam SPA, Dorong Industri Garam Naik Kelas

Saat jarum jam menunjukkan pukul 01.30 WIB, target operasi FB melintas dengan sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu bernomor polisi M-3341-XX. Tanpa memberi celah, petugas langsung melakukan penyergapan.

Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun kecepatan tim Opsnal tak bisa dikelabui. Dalam hitungan detik, FB berhasil diamankan. Hasil penggeledahan di lokasi kejadian menemukan sebungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,82 gram, yang tersimpan rapi di dalam jok motor.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., mengungkapkan bahwa selain sabu, pihaknya juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Samsung warna krem, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas jaringan narkotika yang terus berusaha merusak masyarakat, khususnya generasi muda di Sumenep,” kata AKP Anwar Subagyo dalam keterangannya, Jum’at (14/03/2025).

Tersangka FB tidak bisa mengelak. Di hadapan penyidik, ia mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Kini, ia harus bersiap menghadapi jeratan hukum berat.

Baca Juga :  BNNK Sumenep Sosialisasikan P4GN ke Prajurit TNI, Tekankan Peran Aktif dalam Pencegahan Narkoba

FB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso langsung memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi bandar dan pengedar narkoba. Perang melawan narkotika ini adalah komitmen kami. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres Sumenep.

Pernyataan Kapolres ini menjadi sinyal bahwa Sumenep tidak akan dibiarkan menjadi lahan subur bagi peredaran narkoba.

Baca Juga :  Nuris Syarifah, Siswi SDN Padangdangan II Raih Peringkat Kedua Lomba Mewarnai Tingkat Kecamatan Pasongsongan

Keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa kepolisian, bersama masyarakat, telah bergerak dalam satu barisan untuk memerangi peredaran narkotika. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata

BERITA TERKAIT

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

BERITA TERBARU