Operasi Pekat, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Amankan Satu Pelaku dan Puluhan Kg Handak

- Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha S.H Saat Memberikan Keterangan Pers

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha S.H Saat Memberikan Keterangan Pers

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengamankan 21 Kg serbuk yang diduga bahan peledak (handak) dan satu pelaku diamankan.

Pelaku diketahui berinisial AM (40) warga Dusun Tengginah, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, S.H mengatakan, kasus ini dalam upaya Operasi Pekat Semeru 2023. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan satu orang pelaku yang membawa dan menjual bahan peledak (Handak) beserta barang buktinya.

“Barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan sebanyak 21 Kg serbuk yang diduga bahan peledak (Handak),” kata AKP Irwan Nugraha, Selasa (28/3/2023).

Menurut eks Kasat Reskrim Polres Sampang itu mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku oleh Tim unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berdasar penyelidikan tentang penggunaan handak di wilayah hukum Polres Sumenep.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Sumenep Berikan Sosialisasi kepada Juru Parkir Sebagai Pelopor Ketertiban Berlalu Lintas

Kemudian setelah melalukan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tim unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AM di rumahnya sendiri yang hendak membawa barang tersebut untuk dijual.

“Setelah dilakukan pengeledahan di rumah pelaku ditemukan beberapa handak yang terletak di belakang rumahnya, tepatnya di tempat penyimpanan rumput kering,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Dampingi Menteri PPA, Koordinasi soal Kasus Santri Gontor Ponorogo

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (REDJAVA/****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU