JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengamankan 21 Kg serbuk yang diduga bahan peledak (handak) dan satu pelaku diamankan.
Pelaku diketahui berinisial AM (40) warga Dusun Tengginah, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, S.H mengatakan, kasus ini dalam upaya Operasi Pekat Semeru 2023. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan satu orang pelaku yang membawa dan menjual bahan peledak (Handak) beserta barang buktinya.
“Barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan sebanyak 21 Kg serbuk yang diduga bahan peledak (Handak),” kata AKP Irwan Nugraha, Selasa (28/3/2023).
Menurut eks Kasat Reskrim Polres Sampang itu mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku oleh Tim unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berdasar penyelidikan tentang penggunaan handak di wilayah hukum Polres Sumenep.
Kemudian setelah melalukan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tim unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AM di rumahnya sendiri yang hendak membawa barang tersebut untuk dijual.
“Setelah dilakukan pengeledahan di rumah pelaku ditemukan beberapa handak yang terletak di belakang rumahnya, tepatnya di tempat penyimpanan rumput kering,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (REDJAVA/****)











