Oleh: Safiudin – Pemerhati Pendidikan dan Advokasi Perlindungan Anak & Perempuan
JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Ketika kita membayangkan pesantren, yang terlintas di benak adalah ruang spiritual yang sarat nilai adab, ketenangan jiwa, dan pembentukan akhlak. Pesantren selama ini dipandang sebagai benteng moral yang tak hanya mencetak intelektual muslim, tetapi juga manusia yang berkarakter. Namun, citra mulia ini mulai tercoreng oleh kenyataan pahit yang mengemuka dalam beberapa tahun terakhir: kekerasan seksual yang terjadi di balik tembok-tembok keheningan.
Salah satu kasus terbaru terjadi di sebuah dusun kecil di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Lebih dari lima belas anak santri diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ustaz berinisial SN. Hingga kini, baru enam korban yang berani memberikan kesaksian di hadapan penyidik. Tragisnya, pelaku merupakan figur yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bukan justru menjadi pemangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tabir Relasi Kuasa yang Membungkam
Peristiwa ini bukanlah kasus tunggal. Komnas Perempuan dalam laporan tahunannya mencatat peningkatan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama. Namun, hanya sebagian kecil yang berhasil sampai ke proses hukum. Ada tiga lapisan yang kerap menjadi penghalang pengungkapan: budaya diam, relasi kuasa yang timpang, dan minimnya literasi serta edukasi seksual di lingkungan pesantren.
Di banyak pesantren, hubungan antara pengasuh dan santri dibingkai dalam struktur hierarkis yang sangat kuat. Kyai atau ustaz seringkali dipandang sebagai figur otoritatif yang tak bisa digugat. Dalam suasana ini, ruang kritik menjadi sempit, bahkan nyaris nihil. Santri yang menjadi korban kerap diselimuti rasa bersalah, takut, dan malu hingga akhirnya memilih bungkam.
Filsuf Michel Foucault pernah mengatakan bahwa kekuasaan dan pengetahuan saling membentuk dan memperkuat dominasi. Di ruang-ruang yang dianggap sakral dan disucikan oleh simbol-simbol agama, kekuasaan bisa menjelma menjadi penjara sunyi yang tak terlihat, namun menjerat erat para korban.
Manipulasi Simbol Agama sebagai Tameng
Prof. Musdah Mulia, akademisi Islam dan pemerhati gender, mengingatkan bahwa agama tidak pernah membenarkan kekerasan, terlebih terhadap anak-anak. Namun dalam kenyataannya, simbol-simbol agama acapkali digunakan secara manipulatif untuk menutupi tindakan keji. Pelaku kerap bersembunyi di balik sorban, kitab, dan gelar keagamaan, sementara korban dibungkam oleh stigma, tekanan sosial, dan rasa takut mencemarkan nama baik pesantren.
Kita Tidak Bisa Lagi Diam
Mengapa kekerasan seksual di pesantren terus berulang? Salah satu jawabannya adalah kecenderungan sebagian masyarakat dan pengelola lembaga untuk lebih sibuk menjaga citra daripada melindungi korban. Kita lebih takut nama pesantren tercemar ketimbang menyelamatkan anak-anak yang telah dititipkan dengan penuh kepercayaan.
Kini saatnya bicara. Bukan untuk mencoreng wajah pesantren, melainkan untuk membersihkannya. Bukan untuk menyerang agama, tetapi untuk menegakkan nilai-nilai luhur keagamaan yang menjunjung tinggi martabat dan keselamatan manusia terutama anak-anak.
Langkah Nyata yang Mendesak
1. Reformasi Tata Kelola Pesantren
Diperlukan sistem perlindungan anak yang konkret dan operasional di lingkungan pesantren.
Ini meliputi SOP pencegahan kekerasan, audit etika secara berkala, serta kehadiran psikolog atau konselor independen yang mudah diakses oleh santri.
2. Edukasi Seksual Berbasis Nilai Keagamaan
UNICEF menegaskan bahwa anak yang memperoleh edukasi seksual sejak dini lebih mampu mengenali dan melaporkan tindak kekerasan. Kasus SN di Kangean baru terungkap ketika salah satu korban sudah kuliah, yang menunjukkan betapa terlambatnya proses kesadaran. Edukasi seksual perlu dikemas dalam bingkai nilai agama agar diterima dan efektif di lingkungan pesantren.
3. Implementasi Hukum dan Regulasi
Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus dijadikan pedoman operasional, bukan sekadar dokumen administratif.
Pemerintah dan ormas Islam perlu memastikan bahwa regulasi ini dipahami dan dilaksanakan secara nyata di setiap pesantren.
4. Pembentukan Satgas Perlindungan Anak Pesantren
Satgas ini perlu melibatkan tokoh agama, psikolog, pendidik, serta unsur masyarakat sipil. Satgas bertugas menampung pengaduan, melakukan pendampingan korban, dan memastikan proses penyelesaian berjalan adil dan transparan baik secara internal maupun hukum.
Menutup Luka, Membuka Harapan
Kita tidak boleh membiarkan lembaga yang seharusnya menjadi ruang pendidikan akhlak justru berubah menjadi tempat di mana nilai-nilai itu dilanggar secara brutal. Para santri adalah anak-anak bangsa yang mempercayakan masa depannya pada institusi pendidikan Islam. Kepercayaan ini adalah amanah yang tak boleh dikhianati.
“Setiap anak berhak tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang bebas dari kekerasan. Pendidikan sejati adalah yang memerdekakan, bukan yang membelenggu.”
Kasus di Kangean dan kasus serupa di tempat lain harus menjadi titik balik. Saatnya kita mendorong perubahan yang bukan hanya emosional, tetapi struktural dan berkelanjutan. Agar pesantren tetap menjadi rumah cahaya yang meneduhkan, bukan ruang trauma yang dibungkam. (REDJAVA****)








