JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, di kediamannya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 31 poket sabu dengan total berat mencapai 12,01 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus rokok dan kotak seng, diduga siap edar.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain uang tunai Rp318.000, satu unit handphone, bong, pipet kaca, korek api, serta peralatan lain yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, S.H. menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan intensif terhadap pelaku dan membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan mendalami dan kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah dari ancaman narkotika, demi mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, dan bebas dari zat adiktif. (REDJAVA****)











