Mabes Polri Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani Di Mukomuko

- Redaksi

Selasa, 24 Mei 2022 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Agus Andrianto

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Agus Andrianto

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5).

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut bahwa, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” ujar Agus.

Baca Juga :  Soal Piala Dunia U20, Presiden Jokowi : Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice,” tuturnya.

Baca Juga :  Kompolnas Apresiasi Pendekatan Kearifan Lokal yang Dilakukan Polri Saat Pengamanan KTT G20

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

“Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” tutupnya.(REDJAVA)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Rakorcab PDI Perjuangan Sumenep Jadi Momentum Panaskan Mesin Partai
Cabe Jamu Sumenep Dibidik Tembus Pasar Dunia, Kemensos Berdayakan 220 KPM Jadi Petani Mandiri
Semarak Sape Sonok 2026 di Sumenep, Staf Ahli Bupati Bicara Budaya hingga Ekonomi Lokal
Polisi Sumenep Sikat Peredaran Miras, 17 Botol Arak Bali Diamankan
Gerak Cepat Prajurit Yonif TP 931/KJ Padamkan Kebakaran Lahan di Kebunan
Pengabdian Berbuah Penghargaan, Imam Syafi’i S.H. Terima Lencana Pancawarsa V Tingkat Jawa Timur
PKDI Cup II 2026: Saling Serang di Lapangan, Pamekasan dan Sumenep Berbagi Angka 1-1
Era Fintech Makin Pesat, Dr. Naghfir Ingatkan Pemuda Jangan Sekadar Jadi Pengguna

BERITA TERKAIT

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Rakorcab PDI Perjuangan Sumenep Jadi Momentum Panaskan Mesin Partai

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Cabe Jamu Sumenep Dibidik Tembus Pasar Dunia, Kemensos Berdayakan 220 KPM Jadi Petani Mandiri

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Semarak Sape Sonok 2026 di Sumenep, Staf Ahli Bupati Bicara Budaya hingga Ekonomi Lokal

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Polisi Sumenep Sikat Peredaran Miras, 17 Botol Arak Bali Diamankan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Gerak Cepat Prajurit Yonif TP 931/KJ Padamkan Kebakaran Lahan di Kebunan

BERITA TERBARU