MA Tolak Kasasi Jaksa, Kuasa dan Kliennya Bersyukur Perkara Ini Selesai

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Sumarso

Tim Kuasa Hukum Sumarso

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA- Sumarso selaku Kuasa Hukum Timothy Tandiokusuma merasa bersyukur dengan telah selesai perkara hukum yang menimpa klien terkait dugaan tindak pidana pinipuan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang digugat oleh pelapor hingga ke meja hijau. “Saya sebagai penasehat hukum saudara Timothy hanya bisa berucap bersyukur kepada semua pihak yang mensuport hingga berakhirnya perkara hukum yang didapat klien saya,”Sumarso menuturkan.

Dikatakan Sumarso sejak awal perkara ini di bawa ke kepolisian hingga sampai di meja hijau kan (pengadilan) Tangerang, dirinya merasa yakin bahwa gugatan palapor yang menggiring kasus ini atas tuduhan adanya penipuan dan atau pun TPPU kepada klien nya tidaklah tepat, pasalnya menurut Sumarso kasus yang dituduhkan oleh pelapor salah alamat karena tak ada unsur pidana nya dan hanya persoalan hutang piutang yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dikatakan Sumarso kasus ini terjadi di awal tahun 2020 di mana pada tahun itu Negeri ini terserang pandemi covid-19 selama dua tahun dihampir semua sektor terkapar termasuk klien kami dengan gerak usahanya tidak berjalan normal.

Baca Juga :  Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Kalimantan Barat

Nah dengan munculnya perselisihan, sebelum kasus ini berjalan, klien nya saudara Timothy ada niatan baik untuk masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Karena itu, klien nya menawarkan damai dengan total uang yang ingin dibayar sebesar Rp 19 Miliar termasuk dengan uang Rp 3 Miliar yang sudah diterima oleh pelapor.

“Kami.sudah berupaya jalan damai agar perselisihan klien kami dan pelapor tidak lanjut ke pengadilan, namun nyatanya jalan damai tidak mau pelapor bersikukuh melanjutkan kasus ini ke meja hijau dengan sangkaan terhadap klien kami yaitu dugaan penipuan dan TPPU,” ujarnya.

Dengan berakhirnya kasus yang dimejahijaukan oleh pelapor selamaa lebih setahun diadili sebagai terdakwa di mana majelis hakim dengan putusan tertanggal 10 Agustus 2021 menyatakan menyatakan jika terdakwa Timothy Tandiokusuma dilepaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga :  Gelar Rakercab, PDIP Sumenep Tegaskan Kerja Kerakyatan dan Konsolidasi Akar Rumput

Tidak terima putusan majelis hakim atas dilepaskannya terdakwa, Jaksa (JPU) mengajukan kasasi Mahkamah Agung. dengan putusannya No.951K/pid.sus’/2022 tanggal 23 Maret 2022. ” Namun kasasi yang diajukan Jaksa ditolak,”ungkap Sumarso kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/7).

Nah dengan adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung disertai sebelumnya adanya putusan majelis hakim pengadilan Tangerang, Sumarso menyatakan, jika sejak awal laporan dirinya berkeyakinan perkara yang dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh pelapor masuk dalam ranah perdata yang dipaksakan sebagai perkara pidana agar kliennya bayar.” Jadi motivasi pelapor sangat jelas memaksakan kehendak membawanya perkara ini ke pidana agar klien nya membayar dari apa yang dinginkan palapor,”ujarnya.

Lebih lanjut Sumarso menjelaskan, terlapor menawarkan damai dengan menyiapkan total 19 miliar, dimana 3 miliar yang sudah diterima pelapor, akan tetapi ditolak pelapor.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Luncurkan BBS Sekolah: Revolusi Tabungan Digital Pelajar Sumenep

“Bersikukuh meminta 19 miliar lagi, dimana pelapor sudah menerima 3 miliar, jadi total 19 miliar untuk damai,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur bbc CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma menyatakan hal yang sama dengan tuntas nya perkara pidana yang hadapinya dari apa yang dituduhkan oleh pelapor tidak terbukti, di mana majalis hakim pengadilan Tangerang melepas dari semua dakwan dan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa Timothy sangat bersyukur karena selama lebih satu tahun perkara ini berjalan yang meganggu kehidupan nya dan kini mulai kembali tenang. “Saya sangat bersyukur dengan ada nya kekuatan hukum tetap dari MA di mana perkara ini bukanlah perkara pidana. Ini semua berkat doa dan dukungan dari keluarga, teman teman yang selalu memberikan dukungan moril hingga perkara ini selesai,” pungkas Timothy. (REDJAVA/TIM PPI)

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru