Lewat Pergumulan di Tanah, Akhirnya Pengedar Narkoba Berhasil Dilumpuhkan Polsek Sapeken Polres Sumenep

- Redaksi

Jumat, 12 April 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH Saat Memberikan Konferensi Pers nya.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH Saat Memberikan Konferensi Pers nya.

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polsek Sapeken Polres Sumenep, Madura Jawa Timur berhasil meringkus pengedar narkoba. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu ukuran sedang.

Pelaku berinisial UH (30) warga Dusun Tanjung Pagar Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken ditangkap di teras rumah belakang milik pelaku, Jum’at (12/04/2024).

Kejadian ini bermula saat Ka SPKT Polsek Sapeken Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sapeken, khususnya di Desa Pagerungan Kecil.

Setibanya di Desa Pagerungan Kecil anggota Polsek Sapeken langsung melakukan penyelidikan terkait informasi pengedar narkoba di desa tersebut.

Sekira pukul 00.15 WIB anggota Polsek Sapeken Polres Sumenep mendapati pelaku inisial UH sedang berada di teras belakang rumahya di Desa Pagerungan Kecil.

Baca Juga :  Perpindahan Atlet Jadi PR Besar Pemerintah Sumenep

“Namun tersangka inisial UH nampaknya menyadari kedatangan anggota, sehingga berhasil melarikan diri,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres AKP Widiarti, SH.

Saat melarikan diri Kata AKP Widi pelaku inisial UH sedang membawa sebilah pisau dan anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil dihadang oleh petugas.

“Saat mau ditangkap pelaku UH melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan di tanah dan akhirnya pelaku bisa dilumpuhkan,” terangnya.

Baca Juga :  BPBD Sumenep Gelar Sosialisasi Pembentukan Destana di Desa Pagarbatu

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH menegaskan tindakan terukur terpaksa dilakukan anggota karena pelaku sangat membahayakan anggota dan masyarakat.

“Saat ini pelaku sudah diamankan. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU