JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep telah menggelar rapat paripurna guna menyepakati program pembentukan peraturan daerah (Perda) Sumenep tahun 2025.
Rapat yang berlangsung pada Senin (10/02) itu menghasilkan keputusan DPRD Sumenep Nomor 100.3/09/KEP/435.050/2025, yang menetapkan 39 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut.
Dari total 39 Raperda itu, sebanyak 30 diusulkan oleh DPRD Sumenep, sementara 9 lainnya merupakan inisiatif pemerintah daerah. Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang pembatasan usia pengguna media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Abd Rahman, menekankan bahwa regulasi terkait penggunaan media sosial perlu menjadi perhatian seluruh legislator tanpa terkecuali.
Menurutnya, pembatasan bukanlah bentuk pengekangan, melainkan langkah untuk menciptakan keseimbangan di tengah dampak negatif yang semakin nyata dari penggunaan media sosial secara berlebihan.
“Pembatasan media sosial bukanlah bentuk pengekangan, melainkan upaya menciptakan keseimbangan. Dampak negatif dari penggunaan media sosial yang berlebihan semakin nyata, sehingga perlu ada regulasi yang lebih ketat,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Kamis 13 Februari 2025.
Rahman menjelaskan bahwa media sosial kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan generasi muda. Dari bangun tidur hingga menjelang tidur, banyak anak muda menghabiskan waktu berjam-jam di dunia maya.
“Banyak penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan dapat menyebabkan kecanduan, menurunkan kualitas tidur, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi,” tegasnya.
Rahman menambahkan bahwa beberapa negara telah menerapkan pembatasan serupa untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk media sosial. Menurutnya, langkah serupa juga perlu diterapkan di Sumenep agar anak-anak dan remaja dapat menggunakan media sosial dengan lebih sehat dan bertanggung jawab.
“Bukan berarti generasi muda harus dijauhkan sepenuhnya dari media sosial, tetapi mereka perlu memahami cara menggunakannya dengan sehat dan bertanggung jawab,” katanya.
Selain peraturan daerah, ia juga mendorong pemerintah daerah, khususnya institusi pendidikan, untuk menerapkan aturan yang mengikat guna mengontrol penggunaan media sosial di kalangan pelajar.
“Ada banyak paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, seperti cyberbullying dan tekanan sosial untuk tampil sempurna tanpa adanya filter kuat. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi ancaman serius bagi perkembangan generasi muda,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Rahman berharap agar Raperda pembatasan usia pengguna media sosial bisa segera ditetapkan menjadi Perda khusus di Kabupaten Sumenep. Ia menilai regulasi ini akan membentuk generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran terhadap dampak sosial dan psikologis dari dunia digital.
“Dengan pembatasan yang tepat, kita dapat membentuk generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga sadar akan dampak sosial dan psikologis dari dunia digital yang mereka hadapi setiap hari,” pungkasnya.
Raperda ini masih dalam tahap pembahasan dan akan menjadi salah satu agenda penting dalam proses legislasi DPRD Sumenep tahun 2025. (REDJAVA****)









