JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sebuah langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat Jawa Timur resmi dimulai dengan dilaunchingnya Kantor Advokat PBH Jatim (Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Jawa Timur), Sabtu (31/1/2026). Kehadiran lembaga bantuan hukum ini menandai penguatan peran advokasi hukum yang berorientasi pada pembelaan hak-hak konstitusional warga, khususnya kelompok masyarakat kecil dan rentan.
Momentum peluncuran PBH Jatim bukan sekadar peresmian kantor advokat, melainkan simbol keseriusan dalam menghadirkan hukum sebagai instrumen keadilan sosial. Spirit Satyam Eva Jayate kebenaran pasti menang menjadi fondasi moral lembaga ini dalam menjalankan tugas pendampingan, kajian hukum, serta advokasi publik yang berintegritas dan berkeadilan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep, H. Hosnan, S.IP., M.AP., menegaskan bahwa kehadiran PBH Jatim merupakan kebutuhan mendesak di tengah kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“PBH Jatim hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum yang adil, profesional, dan berpihak pada nilai-nilai kebenaran. Hukum tidak boleh menjadi alat penindasan, tetapi harus menjadi pelindung bagi seluruh warga negara,” kata H. Hosnan dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/01/2026).
Menurutnya, masih banyak warga yang terjebak persoalan hukum tanpa pemahaman dan akses memadai terhadap bantuan hukum. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural jika tidak direspons dengan kehadiran lembaga yang kredibel dan berkomitmen.
“Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi maupun literasi hukum yang cukup. Di sinilah peran PBH Jatim menjadi sangat penting, sebagai jembatan keadilan agar hukum dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Lebih jauh, H. Hosnan menilai PBH Jatim bukan hanya berfungsi sebagai kantor advokat dalam arti sempit, melainkan sebagai pusat kajian hukum yang memiliki tanggung jawab moral untuk ikut membangun kesadaran hukum publik.
“PBH Jatim harus menjadi ruang intelektual sekaligus ruang perjuangan. Bukan hanya mendampingi perkara, tetapi juga mengedukasi masyarakat, mengkritisi kebijakan yang tidak adil, serta mendorong lahirnya sistem hukum yang lebih beradab dan humanis,” ujar H. Hosnan.
Politisi asal kepulauan itu juga menekankan bahwa kehadiran PBH Jatim sejalan dengan semangat demokrasi dan penegakan supremasi hukum, di mana keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan maupun kepentingan sesaat.
“Negara hukum menuntut keberanian untuk berpihak pada kebenaran. PBH Jatim diharapkan menjadi garda etik yang konsisten menjaga marwah hukum, memperjuangkan keadilan substantif, dan mengawal hak-hak rakyat secara konstitusional,” pungkasnya.
Dengan diluncurkannya Kantor Advokat PBH Jatim, harapan besar disematkan agar lembaga ini mampu menjadi pilar penting dalam sistem bantuan hukum di Jawa Timur. Tidak hanya sebagai tempat mencari keadilan, tetapi juga sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, penyalahgunaan wewenang, dan praktik hukum yang menjauh dari nurani publik. (REDJAVA/$$$)









