JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Tim Inspektorat Wilayah (Itwil) IV Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Jum’at (28/04/2023).
Kunjungan kerja (Kunker) Itwil IV Kementrian Hukum dan HAM tersebut untuk memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepada seluruh ASN di jajaran Rutan kelas II B Sumenep.
Kegiatan yang bertempat di Aula Rumah Tahanan Kelas III Jalan KH. Mas Mansyur Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan ASN jajara
Pada kesempatan tersebut, Hari Purwanto Pengendali Teknis Irjen Kemenkumham RI mengatakan agar seluruh petugas Rutan Sumenep dan jajarannya dapat mengimplementasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Bekerja di lembaga pemasyarakatan sudah tentu bukan suatu hal yang mudah, karna kita semua harus berhadapan langsung dengan orang yang mempunyai masalah dengan hukum. Tapi yang terpenting bagi kita untuk menerapkan SOP dan Protap yang sudah ada,” terang Hari Purwanto.
Dalam kunjungan kerja Inspektorat Wilayah IV Kemenkumham RI di Rutan Kelas III Sumenep menurut Hari Purwanto juga diisi dengan sesi tanya jawab seputar tugas pokok kinerja sehari-hari.
“Hal itu dilakukan agar jajaran ASN di Rumah Tahanan Kelas III Sumenep bisa melaksanakan tugas pokok kinerja lebih maksimal,” pungkasnya. (REDJAVA****).












