JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kuasa Hukum A. Effendi, SH resmi melaporkan atas dugaan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang menimpa kliennya, Moh. Pandi warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
Peristiwa kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan itu diduga oleh inisial E warga Dusun Padaringan Timur Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Akibat perbuatan yang diduga melawan hukum, inisial E resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Sumenep dengan bukti lapor LP-B/09/III/2024/SPKT Polsek Kota Sumenep Polres Sumenep, tertanggal 16 Maret 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendampingan hukum ini dilakukan terhadap klien saya, Moh. Pandi yang mana klien saya mengalami dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial E, sehingga jelas mengalami kerugian,” kata Pepeng sapaannya saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (16/03/2024) malam.
Menurutnya, dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan fisik itu dilakukan oleh terlapor inisial E, yaitu dengan cara mencekik leher pelapor sebanyak dua kali (2x) yang menyebabkan luka pada bagian leher dan dada atas kliennya.
Lebih lanjut A. Effendi, SH menjelaskan sebagaimana keterangan pelapor kepada penyidik kepolisian, kejadian itu berawal pada hari Jum’at (15/03/2024), sekira pukul 22.25 WIB, pada saat pelapor berada di rumah temannya di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.
“Selanjutnya pelapor (Moh. Pandi) dihubungi oleh terlapor (inisial E), dengan maksud mengajak untuk bertemu di depan toko yang berada di Jalan Raya Manding Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep,” ungkap pengacara gondrong ini.
Setelah pelapor sampai di depan toko tersebut, tidak lama kemudian terlapor juga datang, kemudian pelapor dan terlapor berbincang terkait masalah gadai mobil, hingga terjadilah cekcok mulut.
Namun lama kelamaan, terlapor (inisial E) terbawa emosi, langsung menganiaya pelapor dengan cara mencekik leher pelapor sebanyak dua kali (2x) sehingga menyebabkan luka pada sisi dada atas dari pelapor.
“TKP nya di Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, salah satu saksinya adalah Agus. Yang mana terlapor (inisial E) berusaha untuk memukul pelapor (Moh. Pandi), namun dilerai oleh Agus, dan Agus menyuruh untuk berhenti,” terangnya.
Selaku hukum dari kliennya Moh. Pandi, A. Effendi, SH berharap kepada pihak kepolisian yang mana dalam hal ini Polsek Kota Sumenep agar memberikan pelayanan optimal dan penegakan hukum secara profesional.
“Saya berharap kepada Polsek Kota Sumenep agar profesional dalam penegakan hukum dalam menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang telah dialami klien saya, karena dalam perkara ini yang jelas klien saya merasa dirugikan,” tandasnya. (REDJAVA****)








