JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sudah sepekan berlalu sejak insiden hilangnya satu unit mobil Suzuki Ertiga dari sebuah bengkel milik warga bernama Ismail di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, namun hingga kini belum ada titik terang terkait siapa pelaku di balik pencurian tersebut.
Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyayangkan lambannya proses pengungkapan dan meminta kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut.
Jecky Susanto, S.H., kuasa hukum pelapor dari Sahid and Partners Law Office Surabaya, secara langsung mendatangi Polres Sumenep pada Senin (19/05/2025) untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan yang sedang ditangani oleh Satreskrim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini kami laporkan secara resmi dengan nomor: L/PB/288/V/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Klien kami sangat dirugikan, apalagi mobil tersebut memiliki sistem keamanan tinggi berbasis teknologi smart key, sehingga sangat kecil kemungkinan dicuri tanpa keterlibatan pihak tertentu, atau bahkan jaringan penadah lintas daerah,” ungkap Jecky kepada media, Selasa (20/05/2025).
Jecky juga membeberkan sejumlah kejanggalan yang menambah kompleksitas perkara ini.
Pertama, terdapat perbedaan antara nomor polisi pada mobil dengan yang tertera di STNK. Mobil masuk ke bengkel dengan pelat B 2127 KZH, sementara dalam dokumen resmi terdaftar dengan pelat F 1131 OL.
“Perbedaan ini bisa dikategorikan sebagai dugaan pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” terangnya.
Kejanggalan berikutnya, menurut Jecky, adalah tanggal masuknya mobil ke bengkel yang bersamaan dengan tanggal pelunasan pembiayaan kredit di OTO Finance Sukabumi, yakni 10 Mei 2025. Selain itu, mobil tersebut tercatat telah berpindah tangan hingga empat kali, padahal secara hukum kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan tanpa izin kreditur.
“Ini melanggar Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Fidusia. Kami melihat indikasi kuat bahwa ada jaringan terorganisir di balik peredaran mobil tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Polres Sumenep agar bergerak lebih cepat dan serius dalam menuntaskan perkara ini.
“Kami memberikan waktu satu minggu ke depan untuk melihat perkembangan signifikan dari penyidikan ini. Jika tidak ada progres berarti, kami akan melanjutkan laporan ke Polda Jatim serta mengajukan pengawasan etik ke PROPAM Polda Jatim,” pungkas Jecky Susanto. (REDJAVA****)








