KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri 2022

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Sampai dengan akhir pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519.

Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

*Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegehan Ipi Maryati Kuding*

Redaksi.JAVANETWORK.CO.ID/Mr Padang

Berita Terkait

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Sumenep Berlangsung Kondusif, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis
Mobil Perpusling Dispusip Sumenep Hadir di SDN Taman Sare 1, Dorong Penguatan Literasi Siswa Sejak Dini
DWP Sumenep Genjot Daya Saing UMKM Lewat Pelatihan Packaging Produk di Era Digital
Kendaraan Listrik Bebas PKB dan Bea Balik Nama, Ini Penjelasan UPT PPD Sumenep
Hari Tarwiyah Penuh Berkah, Sertifikat Tanah Kantor MWCNU Lenteng Akhirnya Terbit
Satlantas Polres Sumenep Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Opgab Kepatuhan Pajak Kendaraan di Sumenep Berlangsung Humanis, Pelanggar Tetap Ditindak Tegas
Bupati Sumenep Dianugerahi Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen RI di FTBIN 2026
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:14 WIB

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Sumenep Berlangsung Kondusif, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 22:01 WIB

Mobil Perpusling Dispusip Sumenep Hadir di SDN Taman Sare 1, Dorong Penguatan Literasi Siswa Sejak Dini

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28 WIB

DWP Sumenep Genjot Daya Saing UMKM Lewat Pelatihan Packaging Produk di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 19:52 WIB

Kendaraan Listrik Bebas PKB dan Bea Balik Nama, Ini Penjelasan UPT PPD Sumenep

Senin, 25 Mei 2026 - 19:20 WIB

Hari Tarwiyah Penuh Berkah, Sertifikat Tanah Kantor MWCNU Lenteng Akhirnya Terbit

Berita Terbaru