KPK Ajak Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi yang Konstruktif, bukan Opini Kontraproduktif

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK RI Komjen Pol Purn. Firli Bahuri

Ketua KPK RI Komjen Pol Purn. Firli Bahuri

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – KPK menyayangkan pihak-pihak yang masih beropini bahwa kegiatan tangkap tangan KPK tidak berdasar hukum.

Dalam KUHAP Pasal 1 angka 19 jelas disebutkan “Tertangkap tangan adalah seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.

KPK pun konsisten menggunakan istilah kegiatan tangkap tangan. Sedangkan istilah OTT merupakan idiom yang mengemuka dan lazim dalam perbincangan masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sumenep Hj.Dewi Khalifah SH MH : Peran Aktif MD KAHMI Dan FORHATI Dibutuhkan Untuk Membangun Sumenep

KPK mengajak para pihak untuk berfikir lebih konstruktif.

Bukan membuat narasi yang kontraproduktif, dengan mempermasalahkan istilah-istilah yang muncul di masyarakat terkait upaya pemberantasan korupsi.

Namun akan lebih bijak dan visioner jika kita sebaiknya memikirkan dan mengikhtiarkan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif, tidak sekedar berkutat pada istilah tangkap tangan atau OTT.

Dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi yang berdampak nyata bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakatnya, KPK melakukannya pemberantasan korupsi dengan 3 strategi yaitu : Pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem, dan strategi penindakan.

Ketiga strategi tersebut kita kenal dengan Trisula Pemberantasan korupsi.

Pendidikan masyarakat dilakukan untuk menanamkan nilai antikorupsi, membangun karakter dan kesadaran untuk tidak ingin korupsi.

Baca Juga :  Eks Kadiv Propam Polri Klaim Sudah Serahkan LHP Tambang Ilegal ke Pimpinan Polri

Pencegahan dilakukan dengan perbaikan sistem sesuai amanat Pasal 6 huruf a UU Nomor 19 tahun 2019 bahwa KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan korupsi.

Strannas PK pada tahun 2021 s.d 2022 ada 3 fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi. itu berjalan efektif dan hasilnya berdampak pada kemudahan berusaha, perizinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik, meningkatnya pelayanan publik dengan elektronik.

Pencegahan membangun ekosistem antikorupsi. Kita pahami bahwa Pencegahan dengan perbaikan sistem tentulah akan menutup celah dan peluang korupsi.

Sedangkan strategi Penindakan terus  dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6 huruf e bahwa KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai dengan asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Penindakan terus dilakukan supaya orang takut untuk melakukan korupsi.

Baca Juga :  Gandeng KOPDAS, Rutan Sumenep Gelar Skrining Kesehatan Mental WBP

KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

Sebagaimana yang  dimandatkan dalam UU No 19 tahun 2019 atas perubahan kedua UU No 30 tahun 2002 dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK.
Jakarta 25 Desember 2022 (Ketua KPK RI Komjen Pol Firli Bahuri)
(Javanetwork.co.id)

Berita Terkait

Nahkodai PAFI Sumenep Dua Periode, Erfin Sukayati Tegaskan Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Farmasi
MATAMUDA 2026 Jadi Momentum Pembentukan Karakter, Yonif TP 931/KJ Bekali Siswa MAN Sumenep Jiwa Nasionalisme
Momentum Harkopnas 2026, Diskop UKM Sumenep Perkuat Koperasi sebagai Pilar Kebangkitan Ekonomi
Keris Sumenep Jadi Cendera Mata Resmi, Helmi Sebut Kebijakan Bupati Perkuat Identitas Daerah
Fatayat NU Masalembu Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim, Berbagi Adalah Ikhtiar Meraih Keberkahan
Kapolres Sumenep Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet saat Penutupan Kapolres Cup III 2026
Terima Silaturahmi PPP, PCNU Sumenep Tegaskan Komitmen Bangun Sinergi Keumatan
LKKNU PCNU Sumenep Perkuat Sinergi dengan PWNU Jatim, Siapkan Program Strategis untuk Ketahanan Keluarga

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nahkodai PAFI Sumenep Dua Periode, Erfin Sukayati Tegaskan Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Farmasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:54 WIB

MATAMUDA 2026 Jadi Momentum Pembentukan Karakter, Yonif TP 931/KJ Bekali Siswa MAN Sumenep Jiwa Nasionalisme

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:34 WIB

Momentum Harkopnas 2026, Diskop UKM Sumenep Perkuat Koperasi sebagai Pilar Kebangkitan Ekonomi

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:24 WIB

Keris Sumenep Jadi Cendera Mata Resmi, Helmi Sebut Kebijakan Bupati Perkuat Identitas Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:59 WIB

Fatayat NU Masalembu Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim, Berbagi Adalah Ikhtiar Meraih Keberkahan

Berita Terbaru