Konferensi Pers, Kejari Sumenep Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tipidkor BSI Sumenep

- Redaksi

Rabu, 21 Februari 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Kajari Sumenep Trimo SH MH Pada Kasus Tipidkor BSI Sumenep, Selasa (20/02/2024) malam

Konferensi Pers Kajari Sumenep Trimo SH MH Pada Kasus Tipidkor BSI Sumenep, Selasa (20/02/2024) malam

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Bank Syariah Indonesia (BSI). Kasus korupsi perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini telah membuat kerugian negara Rp 20 Miliar.

Ketiga tersangka tersebut yakni Inisialnya El, En dan Sbk. Dua tersangka itu merupakan unsur pimpinan BSI Sumenep dan satu tersangka merupakan unsur swasta.

Penetapan tersangka itu diungkapkan oleh Kejari Sumenep pada konferensi pers Selasa malam, 20 Februari bertempat di kantor Kejari Sumenep, Jl KH Mansyur No 54, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

Semula Kejari Sumenep telah melakukan penyitaan uang dari ketiga tersangka secara bertahap. Pertama melakukan penyitaan uang Rp 856 juta, tahap kedua menyita Rp 1.130.000.000 pada 13 Februari lalu. Total hasil sitaan mencapai Rp 1.986.000.000.

Baca Juga :  Desa Paberasan Bangkitkan Revolusi Ekonomi Rakyat Lewat Kopdes Merah Putih

“Untuk sisanya dari yang Rp 20 miliar kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi,” ujar Kepala Kejari Sumenep Trimo saat diwawancara awak media.

Semula Trimo, SH, MH juga mengungkapkan bahwa kasus tersebur cukup rumit. Bahkan kasus ini sampai melibatkan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi.

“Namun perlahan lahan dan sedikit demi sedikit Kejari Sumenep akan fokus mengamankan uang negara dari kasus mafia perbankan ini yang disinyalir lebih dari 20 Miliar,” ungkap Trimo, SH, MH.

Baca Juga :  Perdana Kunjungi Rutan Sumenep, Irjen Hukum dan HAM Kemenkumham RI Berikan Tausiyah dan Bakti Sosial

Modus operasi korupsi perbankan ini yakni dengan meloloskan transaksi melanggar hukum yang melibatkan Bank, Nasabah, dan Pihak ketiga yang menerima pencairan pembiayaan.

“Mereka melakukan pengajuan pinjaman dengan nama bodong, mencatut nama nasabah bahkan hingga ada yang bersedia bersekongkol untuk melancarkan kejahatan tersebut,” pungkasnya. (REDJAVA/****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU