JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh rentetan penetapan tersangka terhadap sejumlah hakim oleh Kejaksaan Agung. Fenomena ini mengindikasikan adanya krisis mendalam dalam tubuh lembaga peradilan, di mana independensi kekuasaan kehakiman mulai tercabik oleh praktik korupsi dan intervensi eksternal.
Melihat urgensi situasi tersebut, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) mengusulkan pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan sebagai langkah strategis dan konkret dalam membersihkan wajah hukum Indonesia. Komisi ini diharapkan menjadi reformulasi dari Komisi Yudisial dengan mandat khusus untuk menindak tegas segala bentuk korupsi dan praktik mafia di seluruh ekosistem peradilan.
Lingkup Kerja Komisi yang Diusulkan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidik dan penyidik (termasuk penyidik pembantu)
Penuntut umum dan pegawai kejaksaan
Advokat dan kuasa hukum
Hakim di semua tingkatan
Panitera serta pegawai peradilan lainnya
Komisi ini akan menjadi garda depan dalam mengisi celah blind spot pemberantasan korupsi nasional yang selama ini sulit disentuh secara efektif.
Mengapa Komisi Ini Mendesak untuk Dibentuk?
1. Tumpang Tindih Kewenangan
Selama ini, Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki batas yurisdiksi yang kerap saling menunggu. Akibatnya, mafia peradilan beroperasi tanpa hambatan berarti.

2. Penanganan Khusus yang Terfokus dan Tegas
Korupsi di sektor peradilan melibatkan jaringan aktor kuat dengan kekuasaan diskresi tinggi dalam sistem tertutup. Hanya lembaga independen khusus yang dapat menembus struktur ini secara optimal.
3. Restorasi Kepercayaan Publik
Tidak akan pernah ada keadilan yang sejati jika aparat penegak hukum justru menjadi bagian dari sistem korup. Negara harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keadilan yang bersih dan transparan.
Tuntutan GN-PK:
1. Presiden Republik Indonesia dan DPR RI segera membentuk Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan sebagai lembaga independen dengan dasar hukum setara dengan KPK.
2. Komisi ini diberi kewenangan penuh sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.
3. Membangun sinergi aktif dengan KPK, MA, KY, dan Kejaksaan Agung tanpa tumpang tindih kewenangan.
4. Melakukan pemeriksaan etik dan investigasi proaktif terhadap praktik suap, jual beli perkara, intervensi kekuasaan, dan persekongkolan yang mencederai sistem hukum.
GN-PK meyakini bahwa jika keadilan ingin ditegakkan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah membersihkan lembaga peradilan dari segala bentuk korupsi dan intervensi. Dan pembersihan ini harus dilakukan secara sistemik, terstruktur, dan menyeluruh melalui pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan.
Dewan Pimpinan Nasional
GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI (GN-PK)
Ketua Umum,
Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., MBA
Kontak Media:
Grand Slipi Tower Lantai 38, Jl. Letjend. S. Parman Kav. 22-24, Slipi, Jakarta Barat
Email: gnpl.ormas@gmail.com
Telepon/Faks: (021) 29866050
SMS Center: 0857 1415 9453
Website: http://www.gnpk.ormas.com. (REDJAVA****)









