Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan: Solusi Konkret Menjaga Marwah Keadilan

- Redaksi

Senin, 14 April 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum GNPK Dr. H. Adi Warman, SH, MH, MBA

Ketum GNPK Dr. H. Adi Warman, SH, MH, MBA

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh rentetan penetapan tersangka terhadap sejumlah hakim oleh Kejaksaan Agung. Fenomena ini mengindikasikan adanya krisis mendalam dalam tubuh lembaga peradilan, di mana independensi kekuasaan kehakiman mulai tercabik oleh praktik korupsi dan intervensi eksternal.

Melihat urgensi situasi tersebut, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) mengusulkan pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan sebagai langkah strategis dan konkret dalam membersihkan wajah hukum Indonesia. Komisi ini diharapkan menjadi reformulasi dari Komisi Yudisial dengan mandat khusus untuk menindak tegas segala bentuk korupsi dan praktik mafia di seluruh ekosistem peradilan.

Lingkup Kerja Komisi yang Diusulkan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidik dan penyidik (termasuk penyidik pembantu)

Baca Juga :  Karya Tulis Kabinda DIY, Brigjen Pol Dr. Andry Wibowo SIK MH MSi, Post Truth vs Crowdocracy

Penuntut umum dan pegawai kejaksaan

Advokat dan kuasa hukum

Hakim di semua tingkatan

Panitera serta pegawai peradilan lainnya

Komisi ini akan menjadi garda depan dalam mengisi celah blind spot pemberantasan korupsi nasional yang selama ini sulit disentuh secara efektif.

Mengapa Komisi Ini Mendesak untuk Dibentuk?

1. Tumpang Tindih Kewenangan
Selama ini, Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki batas yurisdiksi yang kerap saling menunggu. Akibatnya, mafia peradilan beroperasi tanpa hambatan berarti.

2. Penanganan Khusus yang Terfokus dan Tegas
Korupsi di sektor peradilan melibatkan jaringan aktor kuat dengan kekuasaan diskresi tinggi dalam sistem tertutup. Hanya lembaga independen khusus yang dapat menembus struktur ini secara optimal.

Baca Juga :  Buntut Kekerasan Jurnalis, Puluhan Wartawan Geruduk Polres Sumenep, Korlap Aksi : Tangkap dan Penjarakan Kedua Pelaku Kekerasan

3. Restorasi Kepercayaan Publik
Tidak akan pernah ada keadilan yang sejati jika aparat penegak hukum justru menjadi bagian dari sistem korup. Negara harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keadilan yang bersih dan transparan.

Tuntutan GN-PK:

1. Presiden Republik Indonesia dan DPR RI segera membentuk Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan sebagai lembaga independen dengan dasar hukum setara dengan KPK.

2. Komisi ini diberi kewenangan penuh sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.

3. Membangun sinergi aktif dengan KPK, MA, KY, dan Kejaksaan Agung tanpa tumpang tindih kewenangan.

4. Melakukan pemeriksaan etik dan investigasi proaktif terhadap praktik suap, jual beli perkara, intervensi kekuasaan, dan persekongkolan yang mencederai sistem hukum.

Baca Juga :  Bawa Harum Sumenep, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Bangga Prestasi Warda Juara KDI 2023

GN-PK meyakini bahwa jika keadilan ingin ditegakkan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah membersihkan lembaga peradilan dari segala bentuk korupsi dan intervensi. Dan pembersihan ini harus dilakukan secara sistemik, terstruktur, dan menyeluruh melalui pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan.

Dewan Pimpinan Nasional
GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI (GN-PK)

Ketua Umum,
Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., MBA

Kontak Media:
Grand Slipi Tower Lantai 38, Jl. Letjend. S. Parman Kav. 22-24, Slipi, Jakarta Barat
Email: gnpl.ormas@gmail.com
Telepon/Faks: (021) 29866050
SMS Center: 0857 1415 9453
Website: http://www.gnpk.ormas.com. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bangselok Perkuat Persatuan, Lurah Edy: Kemerdekaan Harus Dijaga dengan Kebersamaan
FRPB X Banteng Sakera Nahdliyin Siagakan Ambulans dan Relawan di Pelabuhan Kalianget, Perkuat Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
Mutasi Personel Mulai Bergulir Pascakenaikan Status Polresta Sumenep, Publik Harapkan Reformasi Pelayanan dan Penegakan Hukum
Turnamen Bal Budhi Bupati Cup II 2026 Pecahkan Antusiasme, Kalianget Resmi Dinobatkan sebagai Kampoeng Olahraga Bal Budhi
IPNU-IPPNU Sumenep Resmi Dilantik, KH. Widadi Rahim Tekankan Akhlak, Ilmu dan Khidmah
KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi di Tengah Kepungan Asap
Membanggakan! Siswi SDN Gapura Barat I Sumenep Tembus Juara III OPEC Se-Madura 2026
Ribuan Warga Semarakkan Pembukaan Rangkaian HUT ke-81 RI di Guluk-Guluk, Camat Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dan Semangat Gotong Royong

BERITA TERKAIT

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:35 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bangselok Perkuat Persatuan, Lurah Edy: Kemerdekaan Harus Dijaga dengan Kebersamaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:22 WIB

FRPB X Banteng Sakera Nahdliyin Siagakan Ambulans dan Relawan di Pelabuhan Kalianget, Perkuat Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Mutasi Personel Mulai Bergulir Pascakenaikan Status Polresta Sumenep, Publik Harapkan Reformasi Pelayanan dan Penegakan Hukum

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Turnamen Bal Budhi Bupati Cup II 2026 Pecahkan Antusiasme, Kalianget Resmi Dinobatkan sebagai Kampoeng Olahraga Bal Budhi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:55 WIB

IPNU-IPPNU Sumenep Resmi Dilantik, KH. Widadi Rahim Tekankan Akhlak, Ilmu dan Khidmah

BERITA TERBARU