JAVANETWORK.CO.IS.SUMENEP – Gejolak besar mencuat dari Gedung DPRD Sumenep. Komisi III dengan lantang meminta tiga proyek bernilai total Rp3,3 miliar segera dibatalkan. Alasannya tak main-main: ada dugaan praktik “kuncian” dalam dokumen lelang yang hanya menguntungkan kontraktor tertentu.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, SH., MH., menyebut desakan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah laporan masyarakat masuk ke meja Komisi III. Setelah ditelusuri, ditemukan syarat-syarat janggal dalam dokumen tender yang dianggap menutup kesempatan kontraktor lain.
“Banyak masyarakat mengadu. Kami teliti dokumennya, ternyata memang ada indikasi permainan. Persyaratan dibuat sedemikian rupa sehingga hanya kelompok tertentu saja yang bisa ikut menawar. Ini jelas merugikan banyak pihak,” kata Akhmadi, Jumat (19/9/2025).
Adapun tiga proyek yang disorot adalah:
1. Pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Pasar Anom Baru Sumenep (Rp802 juta).
2. Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Jalan Utama) DBHCHT (Rp936 juta).
3. Pembangunan Infrastruktur Penunjang SIHT (Area Parkir, Mushalla, MCK, dan Kantin SIHT) DBHCHT (Rp1,6 miliar).
Di proyek Pasar Anom Baru, misalnya, ditemukan syarat dukungan material atap galvalum. Surat dukungan itu, menurut Akhmadi, hanya bisa diperoleh dari penyedia tertentu. Artinya, kontraktor lain otomatis tersisih.
“Ini jelas diskriminatif. Seolah-olah sudah diarahkan hanya untuk satu kelompok. Begitu juga dengan dua proyek lainnya, ada indikasi kuat dikunci untuk kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.
Melihat indikasi yang mencurigakan, Komisi III DPRD Sumenep tak tinggal diam. Tiga sikap tegas pun dikeluarkan:
1. Meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep membatalkan ketiga proyek tersebut.
2. Mendesak agar ke depan tidak lagi ada “kuncian” dalam dokumen lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
3. Menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Koperasi UKM Perindag Sumenep pada Senin, 22 September 2025 untuk meminta klarifikasi.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, kontraktor lokal akan semakin tersingkir. Padahal prinsip pengadaan itu harus transparan, akuntabel, dan adil untuk semua,” ungkapnya.
Akhmadi menegaskan, pembatalan proyek bukanlah langkah yang melanggar hukum. Dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, jelas disebutkan bahwa lelang bisa dibatalkan jika ada syarat diskriminatif, jumlah peserta tidak mencukupi, atau terbukti ada indikasi persekongkolan.
“Jangan sampai ada permainan kotor dalam pembangunan Sumenep. Kalau ini dibiarkan, bukan hanya kontraktor yang dirugikan, tapi juga masyarakat luas. Karena setiap rupiah anggaran itu berasal dari uang rakyat,” pungkas Akhmadi Yasid penuh penekanan. (REDJAVA****)












