Ketua PD Muhammadiyah Sumenep Paparkan Urgensi Pemberantasan Korupsi Kekuasaan dalam Kuliah Umum di UMY

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen FHukum UNIJA Sekaligus Ketua PD Muhammadiyah Sumenep, Dr. Moh. Zeinudin, SH, SHi, M.Hum Saat Memberikan Pemaparan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (12/2/25)

Dosen FHukum UNIJA Sekaligus Ketua PD Muhammadiyah Sumenep, Dr. Moh. Zeinudin, SH, SHi, M.Hum Saat Memberikan Pemaparan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (12/2/25)

JAVANETWORK.CO.ID.YOGYAKARTA – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai belum cukup hanya dengan menindak korupsi dalam pengertian konvensional. Konsep “Orde Hukum Antikorupsi” yang dikemukakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo perlu diimplementasikan guna membabat semua bentuk korupsi, termasuk korupsi kekuasaan.

Gagasan ini disampaikan oleh Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Madura sekaligus Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep, dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin (12/2). Kuliah umum ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Fakultas Hukum UMY dan Universitas Wiraraja, serta para mahasiswa dan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari kedua kampus tersebut.

Dalam pemaparannya, Dr. Zein menegaskan bahwa korupsi di Indonesia sudah sangat mengakar (widespread and deep-rooted) dan tidak hanya berbentuk penyalahgunaan keuangan negara.

“Korupsi kekuasaan terjadi setiap hari, tetapi sering kali tidak terdeteksi. Ini mencakup tindakan sewenang-wenang, rendahnya kualitas pelayanan publik, hingga ketidakpedulian pejabat terhadap rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Zein menyoroti bagaimana korupsi kekuasaan dapat menjadi “taman kanak-kanak” bagi korupsi konvensional.

“Jika pembiaran terus terjadi, masyarakat akan terbiasa dengan pelayanan publik yang buruk dan lambat laun menjadi toleran terhadap praktik korupsi,” jelasnya.

Dalam perspektif sejarah, ia juga membandingkan bagaimana administrasi kolonial Hindia-Belanda pernah menerapkan aturan tegas terhadap pejabat yang tidak melayani rakyat dengan baik.

Baca Juga :  GP Ansor Desa Torbang Resmikan Usaha Hidroponik, Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda

“Pada 1936, seorang bupati dipecat karena menelantarkan rakyatnya tanpa proses hukum yang berbelit-belit. Bahkan, seorang asisten residen di masa itu berani memecat 120% kepala desa di wilayahnya, menunjukkan betapa tegasnya tindakan terhadap penyalahgunaan kekuasaan,” paparnya.

Sebagai solusi, Dr. Zein mengusulkan perluasan hukum antikorupsi ke dalam sebuah regulasi yang lebih komprehensif, seperti Undang-Undang

“Kejahatan terhadap Rakyat” (misdrijven tegen de bevolking). Dalam konsep ini, tindakan yang mencederai kesejahteraan rakyat, seperti pelayanan publik yang buruk dan proyek pembangunan yang asal-asalan, bisa masuk dalam kategori kejahatan yang harus ditindak tegas,” terangnya.

Kuliah umum ini mendapat respons antusias dari para peserta. Sejumlah mahasiswa menyoroti bagaimana lemahnya pengawasan terhadap penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah.

Baca Juga :  GPMU Tolak Kegiatan Jaga Jaggur di UNIBA Yang Dinilai Melanggar Norma Agama

Sementara itu, para akademisi mendukung gagasan untuk mengembangkan regulasi baru dalam pemberantasan korupsi yang lebih luas.

“Dengan membasmi atmosfer korupsi kekuasaan, kita bisa mencegah korupsi konvensional sejak akarnya. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga membangun budaya antikorupsi di semua lapisan masyarakat,” pungkas Dr. Zein.

Acara ini diakhiri dengan diskusi mendalam yang membahas langkah konkret dalam memperkuat regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Fakultas Hukum UMY dan Universitas Wiraraja pun berencana mengembangkan kajian lebih lanjut terkait topik ini guna mendorong kebijakan yang lebih progresif. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU