JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Menjelang musim panen tembakau 2025, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah strategis dengan menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) sebagai harga minimum yang wajib dipatuhi di tingkat petani.
Kebijakan ini dihasilkan dari koordinasi intens lintas sektor yang melibatkan pemerintah, perwakilan petani, dan para pelaku usaha di sektor pertembakauan.
Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Syafwan Wahyudi, menyambut positif penetapan TIHT yang dianggapnya sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap petani tembakau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan TIHT ini sangat penting. Dengan adanya acuan harga yang jelas, petani mendapat kepastian, dan pengusaha rokok dapat merancang strategi pembelian bahan baku dengan lebih matang. Ini langkah yang bagus untuk menstabilkan pasar tembakau dan melindungi petani dari praktik harga yang tidak adil,” ujarnya kepada media, Rabu (13/8/2025).
H. Syafwan menegaskan, komunikasi yang terbuka dan sinergi antara pemerintah, petani, dan pengusaha harus terus diperkuat agar TIHT bukan sekadar angka formal di dokumen, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya di lapangan.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan harga, tetapi juga aktif mengawasi proses pembelian agar petani tidak terpaksa menjual di bawah harga yang sudah ditentukan akibat tekanan tengkulak atau kondisi mendesak,” jelasnya.
Ia menambahkan, stabilitas harga tembakau berdampak langsung pada kualitas bahan baku dan keberlanjutan industri rokok lokal di Sumenep.
“Sudah tentu dengan harga yang adil akan mendorong petani menghasilkan tembakau terbaik sehingga produk lokal mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa TIHT merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi petani dari kerugian akibat gejolak harga pasar.
“TIHT adalah bentuk perlindungan nyata bagi petani. Kami optimistis harga pasar nantinya akan berada di atas titik impas, terutama dengan perkiraan pasokan tembakau yang menurun akibat cuaca yang kurang bersahabat sejak awal tahun,” ujar Bupati Fauzi usai rapat koordinasi, Senin (11/8/2025).
Sosok orang nomer satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu menambahkan, penetapan TIHT yang dilakukan lebih awal adalah langkah antisipasi sekaligus kesiapan pemerintah menghadapi tantangan musim panen tahun ini.
“Dengan adanya acuan harga yang pasti, petani dapat merencanakan produksi dan strategi pemasaran secara lebih matang sehingga hasil panen dapat optimal dan bernilai tinggi,” jelasnya.
Adapun TIHT 2025 di Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai berikut:
- Tembakau Gunung: Rp67.929/kg (naik 1,41%)
- Tembakau Tegal: Rp63.117/kg (naik 2,46%)
- Tembakau Sawah: Rp46.142/kg (naik 0,10%)
Bupati Fauzi menambahkan, selama dua tahun terakhir harga jual di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan.
“Sejak 2022, penetapan TIHT terbukti efektif. Mayoritas petani berhasil menjual hasil panen dengan harga yang menguntungkan dan jauh dari risiko kerugian,” pungkasnya. (REDJAVA****)








