JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Ketua MP3S (Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Sumenep), Musahnan, SM, SE, mengungkapkan sikap tegas Badan Gizi Nasional (BGN) RI terhadap penyelenggara Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah, menyusul pengaduan yang ia sampaikan beberapa waktu lalu.
Musahnan menegaskan, hasil klarifikasi langsung dengan PPID Badan Gizi Nasional RI di Jakarta menunjukkan bahwa mekanisme sanksi MBG tidak mengenal tiga kali teguran tertulis, sebagaimana selama ini dipersepsikan di masyarakat.
“Saya perlu meluruskan informasi ke publik. Dari penjelasan resmi PPID BGN RI di Jakarta, tidak ada mekanisme tiga kali teguran. Ketika ada pengaduan masyarakat dan terbukti, BGN langsung memberikan teguran tertulis,” kata Musahnan, Minggu (11/01/2025).
Lebih lanjut, Musahnan menjelaskan bahwa BGN menerapkan standar ketat dalam menjaga kualitas penyajian MBG, karena program ini menyangkut langsung kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak.
“Jika setelah teguran tertulis itu terjadi lagi pengaduan di tempat yang sama, maka BGN berwenang langsung melakukan penutupan terhadap pengusaha MBG di wilayah tersebut,” ujarnya.
Menurut Musahnan, kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak main-main dalam pengawasan program MBG, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara agar tidak abai terhadap standar gizi dan keamanan pangan.
“Ini bukti bahwa negara hadir. MBG bukan sekadar proyek, tapi program strategis nasional. Kalau kualitas makanan bermasalah, konsekuensinya jelas: bisa langsung ditutup,” tegas Musahnan.
Ia juga menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikannya bukan bertujuan menjatuhkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap mutu pelayanan publik di Sumenep.
“Pengaduan ini murni demi kepentingan masyarakat Sumenep. Kami ingin MBG benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Jangan sampai anak-anak menjadi korban kelalaian,” pungkasnya.
Dengan adanya penegasan dari BGN ini, Musahnan berharap seluruh penyelenggara MBG di Kabupaten Sumenep lebih disiplin, transparan, dan bertanggung jawab, serta membuka ruang pengawasan publik demi keberhasilan program nasional tersebut. (REDJAVA****)












