JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menjaga warisan budaya kembali dipertegas. Bupati Sumenep resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pemberian Cendera Mata Keris Sumenep, yang mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pemerintah desa menggunakan keris khas Sumenep sebagai cendera mata resmi dalam berbagai kegiatan kedinasan maupun penerimaan tamu.
Kebijakan yang ditetapkan pada 6 Juli 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah Kabupaten Sumenep menilai pelestarian budaya perlu diwujudkan melalui langkah konkret, salah satunya dengan memperkuat identitas daerah sebagai Kota Keris melalui penggunaan produk budaya lokal pada setiap kegiatan resmi.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menyarankan agar pemberian cendera mata kepada tamu, mitra kerja, maupun undangan kehormatan menggunakan corak keris khas Sumenep. Kebijakan itu diharapkan mampu memperluas promosi budaya sekaligus meningkatkan apresiasi terhadap karya para empu dan perajin keris yang selama ini menjadi penjaga warisan budaya daerah.
Owner Helmi Art Museum, Desa Sera Barat, Kecamatan Bluto, Helmi S.Pd.I, memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pelestarian budaya tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan seremonial, tetapi juga diterapkan dalam kebijakan yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
“Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2026 merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep serius menjaga identitas budaya daerah. Keris bukan hanya benda pusaka, tetapi simbol kehormatan, karakter, dan kebesaran sejarah masyarakat Sumenep,” kata Helmi kepada media ini, Minggu (12/07/2026).
Menurut Helmi, penggunaan keris sebagai cendera mata resmi akan memberikan nilai strategis bagi promosi budaya daerah. Setiap keris yang diberikan kepada tamu akan memperkenalkan filosofi, nilai sejarah, dan kualitas karya para empu Sumenep kepada masyarakat yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Setiap keris yang diberikan sebagai cendera mata akan membawa cerita tentang Sumenep. Ini menjadi media diplomasi budaya yang sangat efektif sekaligus memperkuat branding Sumenep sebagai Kota Keris,” ujarnya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut memiliki dampak ekonomi yang besar karena akan meningkatkan permintaan terhadap kerajinan keris khas Sumenep. Kondisi tersebut akan memberikan peluang yang lebih luas bagi para empu, pengrajin, serta pelaku UMKM seni budaya untuk terus berkembang dan mempertahankan kualitas hasil karyanya.
“Dampaknya bukan hanya pada pelestarian budaya, tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat. Ketika permintaan keris meningkat, para empu, pengrajin, hingga pelaku UMKM seni budaya akan ikut merasakan manfaatnya,” ungkap Helmi.
Helmi berharap seluruh OPD, pemerintah kecamatan, BUMD, hingga pemerintah desa dapat melaksanakan surat edaran tersebut secara konsisten. Menurutnya, kolaborasi seluruh unsur pemerintah akan menjadi fondasi penting dalam menjaga eksistensi keris sebagai identitas budaya sekaligus kebanggaan Kabupaten Sumenep.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah Sumenep sebagai Kota Keris. Pelestarian budaya harus diwujudkan melalui tindakan nyata, sehingga warisan leluhur ini tetap hidup, berkembang, dan menjadi kebanggaan generasi mendatang,” pungkasnya.
Melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep mempertegas komitmennya dalam membangun daerah yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga pada penguatan jati diri budaya. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat posisi Sumenep sebagai Kota Keris sekaligus mendorong pelestarian budaya yang berkelanjutan bagi generasi masa depan.












